Ketua KONI Kampar Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Mengatur Proyek Rp46 Miliar

Ketua KONI Kampar Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Mengatur Proyek Rp46 Miliar
Kamis, 27 Januari 2022 20:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Ketua KONI Kampar, SD, sebagai tersangka. SD diduga mengatur proyek Rp 46 miliar di RSUD Bangkinang yang menyebabkan kerugian negara Rp 8 miliar.

"Hari ini kita telah menetapkan SD sebagai tersangka. Kita menemukan bukti-bukti lain berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengungkap keterlibatan SD di perkara ini," terang Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (27/1/2022),melansir Detik.com.

Rizky mengatakan SD diduga kuat sebagai orang yang terlibat dalam mengatur proyek di RSUD Bangkinang. Setelah dianggarkan, SD pulalah yang mengerjakan proyek lewat orang-orang kepercayaannya.

"Tersangka SD Ketua KONI aktif dan saat diperiksa pada tahun 2021 sebagai pihak swasta. SD sebagai pengatur proyek dan yang mengerjakan proyek, di balik layarlah ya," tegas Rizky.

Melalui orang kepercayaan, proyek yang bersumber dari dana DAK Kemenkes itu dikerjakan. Namun di pertengahan jalan BPK Riau melakukan perhitungan dan ditemukan kerugian negara Rp 8 miliar.

Perhitungan dilakukan karena proyek untuk ruang rawat inap itu tak tuntas hingga akhir Mei 2019. Bahkan, ada beberapa pekerjaan yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

Dari perhitungan BPK Riau itulah terungkap ternyata SD yang mengatur seluruh proyek tersebut. Untuk mengelabui, ia melibatkan orang-orang kepercayaan.

"Pelaksanaan ini hanya orang-orang dia. Kerugian negara kalau dari perhitungan BPK Provinsi Riau itu sekitar Rp 8 miliar lebih dari pagu anggaran Rp 46 miliar," imbuh Rizky.

Selain menetapkan SD, Korps Adhiyaksa menetapkan PPK berinisial NY dan Pengawas Proyek RA sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan memanggil SD untuk diperiksa pertama kali setelah resmi ditetapkan tersangka.

"Dalam waktu dekat akan kita panggil SD sebagai tersangka. Sebab 2 orang lainnya sudah lebih dulu kita tetapkan tersangka terkait dugaan korupsi ini. Tersangka kita jerat UU Tipikor atau Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww