Dalam Paripurna DPRD, Bupati Bengkalis Sampaikan Dua Ranperda

Dalam Paripurna DPRD, Bupati Bengkalis Sampaikan Dua Ranperda
Senin, 17 Januari 2022 18:35 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Bupati Bengkalis melalui Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait retribusi persetujuan bangunan gedung dan pelayanan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (17/01/2022) bertempat di Ruang Rapat DPRD Bengkalis.

Dikatakan H Bagus Santoso sebagaimana dengan ditetapkannya undang-undang tentang cipta kerja beserta peraturan pemerintah tentang peraturan bangunan gedung, maka secara otomatis telah mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang retribusi perizinan tertentu, sehingga Pemkab Bengkalis tidak bisa lagi menarik retribusi dari penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah baru, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Artinya, jika kita tidak segera membuat dan menetapkan peraturan daerah yang baru terkait retribusi persetujuan bangunan gedung ini, tentu saja akan merugikan kita pemerintah daerah secara fiskal, karena, semakin lama kita menetapkan peraturan daerah ini, semakin besar pula potensi kita kehilangan pendapatan asli daerah. Mengingat, adanya larangan penarikan retribusi dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung, sebelum ditetapkannya perda restribusi yang baru," jelas Bagus.

Padahal, sambung Wabup Bagus Santoso, dahulunya retribusi persetujuan bangunan gedung IMB merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari pelayanan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Bengkalis. Karena arus investasi di sektor pembangunan saat ini sedang mengalami perkembangan yang cukup besar dan signifikan di daerah kita, ini dibuktikan dengan capaian retribusi IMB yang telah melampaui target capaian.

"Selain itu, terhadap dampak undang-undang cipta kerja, perlu kita antisipasi dengan membuat sebuah regulasi terkait tata kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan kepada tenaga kerja lokal," ajak H Bagus.

Perlindungan tersebut mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industri serta perlindungan tenaga kerja sehingga tenaga kerja lokal juga memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari perusahaan sesuai dengan perturan perundang-undangan yang ada.

Pada kesempatan ini, juga disampaikan Ranperda hak inisiatif DPRD Bengkalis oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis terkait pesantren.

"Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap pesantren yang sedang berkembang pesat di Kabupaten Bengkalis saat ini, baik itu dalam memfasilitasi pembangunan maupun kelengkapan pesantren agar dapat mendorong urgensi pesantren sebagai lembaga pendidikan di Negeri Junjungan," jelas Bapemperda.

Turut hadir pada Paripurna tersebut Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofian, Wakil Ketua III DPRD Bengkalis Syaiful Ardi serta 29 anggota, Sekretaris Daerah H Bustami HY, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, para undangan dan diikuti juga oleh Osis SMP dan SMA IT Al-Kautsar Duri. ***

wwwwww