Tak Sampai 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Joy Dumai Diringkus di Pekanbaru, Ini Motifnya!

Tak Sampai 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Joy Dumai Diringkus di Pekanbaru, Ini Motifnya!
Selasa, 11 Januari 2022 10:04 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik Salon Joy Dumai, Joy Situmeang alias Opung Joy. Dalam waktu tak sampai 12 jam, tepatnya Minggu (9/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku diringkus.

Dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid, didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik salon Joy kurang lebih 12 jam dari peristiwa tersebut.

"Pelaku SL (24) warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diringkus oleh King Hunter Reskrim Polres Dumai pada Minggu sekitar pukul 23.00 di salah satu hotel di Pekanbaru," ucap Kapolres, Senin (10/1/2022) kemarin, dilansir dari Tribunpekanbaru.com.

Korban dan pelaku diduga merupakan pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi Walla (aplikasi gay chat dan dating). Pelaku merupakan warga Pekanbaru, yang setelah berkenalan dengan korban akhirnya membuat janjian untuk bertemu di Kota Dumai, pada Sabtu (8/1/2022).

Dengan menggunakan travel, tambahnya, pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu
dengan korban. Setelah bertemu di malam Sabtu, pelaku diajak korban untuk bertamu ke rumahnya untuk makan malam.

"Selesai makan, korban mengajak pelaku ke rumahnya dan korban mengajak pelaku
berhubungan badan dan korban meminta pelaku mau melakukan hubungan anal dengan
kondisi korban bertindak sebagai laki-laki, namun pelaku menolak ajakan korban," terangnya.

Tidak terima terus diajak berhubungan anal oleh korban, jelas Kapolres, pelaku yang melihat pisau di meja, langsung mengambil pisau dan menikam tersangka sebanyak 9 kali tubuh korban.

"Jadi motifnya diduga tidak senang saat diajak berhubungan badan, jadi pelaku langsung membunuh korban yang ditemukan di dalam kamar mandi, karena saat ditikam korban memang langsung terjatuh di dalam kamar mandi yang berada di dalam kamar tidur korban," sebutnya.

Setelah membunuh korban, pelaku lantas kabur dengan membawa dompet, sepeda motor dan HP korban, serta pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Pelaku yang juga tinggal di Pekanbaru ini sempat singgah di tempat kos-nya untuk menyimpan pisau. Ia kemudian menginap di Hotel Sabrina, Jalan Nangka Pekanbaru, untuk mengelabui petugas, sebelum akhirnya diamankan polisi.

Saat akan mengambil barang bukti (BB) pisau di tempat kos-nya, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan.

Dari tersangka SL (24) yang diduga pelaku pembunuhan Joy diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 450 ribu, uang tunai 20 dolar Singapura, uang tunai 48 dolar Amerika, 1 buah STNK atas nama Joy Tombang Situmeang (korban), 1 buah KTP Joy Tombang, 1 buah ATM Britama, 1 buah kartu BPJS, 1 buah SIM C, 3 buah jam milik korban, 2 unit HP Samsung dan dompet milik korban.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww