Home > Berita > Umum

Usai ”Dirombak”, Ini Daftar UMP yang Berlaku di 2022!

Usai ”Dirombak”, Ini Daftar UMP yang Berlaku di 2022!
Minggu, 09 Januari 2022 08:09 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi lebih 'ruwet'. Pasalnya, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang merevisi UMP 2022 setelah tenggat waktu paling lama hingga 21 November 2021.

Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, pada 19 November, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022, hasilnya akan ada kenaikan upah sebesar 0,85% atau hanya Rp 35 ribu.

Namun kemudian, pada 16 Desember silam Anies merevisinya dengan Kepgub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022, UMP 2022 DKI Jakarta naik menjadi 5,1% atau sebesar Rp 225 ribu. Artinya, UMP DKI pada 2022 ini bakal menjadi Rp 4.641.854.

Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberi pernyataan bahwa rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah sebesar 1,09%.

Nilai tersebut tidak mutlak, melainkan rata-rata dari seluruh provinsi di Indonesia. Dengan demikian, bisa jadi ada yang lebih besar, namun ada juga yang lebih kecil.

Hasilnya, dari 34 provinsi, sebagian besar provinsi menaikkan UMP dengan nilai kecil. Misalnya, Jawa Barat yang menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 31.135. Dengan kenaikan itu, UMP Jawa Barat 2022 menjadi Rp 1.841.487.

Berikut daftar UMP 2022 di 34 Provinsi:

Sumatera
1. Aceh menjadi Rp 3.166.460 dari Rp 3.165.031
2. Sumatera Utara menjadi Rp 2.552.609 dari Rp 2.499.423
3. Sumatera Barat menjadi Rp 2.512.539 dari Rp 2.484.041
4. Kepulauan Riau menjadi Rp 3.144.466 dari Rp 3.005.460
5. Bangka Belitung menjadi Rp 3.264.884 dari Rp 3.230.023
6. Riau menjadi Rp 2.938.564 dari Rp 2.888.564
7. Bengkulu menjadi Rp 2.238.094 dari Rp 2.215.000
8. Sumatera Selatan tetap Rp 3.144.446 (tidak ada kenaikan)
9. Jambi menjadi Rp 2.649.034 dari Rp 2.630.162
10. Lampung menjadi Rp 2.440.486 dari Rp 2.432.001

Jawa-Bali
11. Banten menjadi Rp 2.501.203 dari Rp 2.460.996
12. DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854 dari Rp 4.452.724
13. Jawa Barat menjadi Rp 1.841.487 dari Rp 1.810.351
14. Jawa Tengah menjadi Rp 1.813.011 dari Rp 1.798.979
15. DIY menjadi Rp 1.840.951 dari Rp 1.765.000
16. Jawa Timur menjadi Rp 1.891.567 dari Rp 1.868.777
17. Bali menjadi Rp 2.516.971 dari Rp 2.494.000

Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp 2.207.212 dari Rp 2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 1.975.000 dari Rp 1.950.000

Kalimantan
20. Kalimantan Barat menjadi Rp 2.434.328 dari Rp 2.399.698
21. Kalimantan Tengah menjadi Rp 2.922.516 dari Rp 2.903.144
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp 2.906.473 dari Rp2.877.448
23. Kalimantan Timur menjadi Rp 3.014.497 dari Rp 2.981.378
24. Kalimantan Utara menjadi Rp 3.310.723 dari Rp 3.000.804

Sulawesi
25. Sulawesi Barat tetap Rp 2.678.863 (tidak ada kenaikan)
26. Sulawesi Tengah menjadi Rp 2.390.739 dari Rp 2.303.711
27. Sulawesi Tenggara menjadi Rp 2.710.595 dari Rp 2.552.014
28. Sulawesi Utara tetap Rp 3.310.723 (tidak ada kenaikan)
29. Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876 (tidak ada kenaikan)
30. Gorontalo menjadi Rp 2.800.580 dari Rp 2.788.826

Maluku
31. Maluku menjadi Rp 2.618.312 dari Rp 2.604.960
32. Maluku Utara menjadi Rp 2.862.231 dari Rp 2.721.530

Papua
33. Papua menjadi Rp 3.561.932 dari Rp 3.516.700
34. Papua Barat menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 3.134.600 ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww