Home > Berita > Umum

Peta ZNT Diluncurkan, Firdaus: Ini akan Berdampak Terhadap Pendapatan Pajak Daerah

Peta ZNT Diluncurkan, Firdaus: Ini akan Berdampak Terhadap Pendapatan Pajak Daerah
Jum'at, 07 Januari 2022 09:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebagai bentuk pelayanan publik untuk memetakan peta bidang secara lengkap, peta Zona Nilai Tanah (ZNT) pembuatan tahun 2021 diluncurkan. Peluncuran dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (6/1/2022) kemarin.

Menurut Wali Kota Pekanbaru Firdaus, ZNT ini berisikan informasi, termasuk penetapan zona nilai tanah. "Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," kata Firdaus, seperti dilansir dari Cakaplah.com.

Disampaikan Wali Kota, dengan ZNT ini setidaknya nilai riil sesuai zona peruntukannya dapat dilihat. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya. Peta ZNT ini juga memudahkan Pemko Pekanbaru untuk pembebasan lahan. Sebab, peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Riau M Syahril mengatakan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta tanah yang dibuat oleh pihaknya. ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.

Bagi wilayah yang belum tersedia peta wilayah ZNT, maka digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan. Penerapan ZNT ini juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor BPN yakni menuju kota lengkap.

"Dengan adanya peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pasalnya, ZNT ini berbasis nilai pasar," kata Syahrir.

ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat. ZNT juga dapat digunakan sebagai alat memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Pekanbaru
wwwwww