Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Mahasiswi Unri Lengkap, Tinggal Penyerahan Tersangka dan BB

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Mahasiswi Unri Lengkap, Tinggal Penyerahan Tersangka dan BB

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Jum'at, 07 Januari 2022 15:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (Unri), dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto, lengkap atau P-21.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 baik secara formil dan materil oleh penuntut umum kemarin, hari Kamis tanggal 6 (Januari 2021)," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, kepada penuntut umum pada Kejati Riau.

Ini merupakan pelimpahan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada pelimpahan berkas perkara pertama, Korps Adhyaksa Riau menyatakan berkas belum lengkap.

Raharjo mengatakan, tahap selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap, adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi kepada penuntut umum.

"Untuk ini kita masih menunggu kapan penyerahannya dari penyidik ke penuntut umum. Dasarnya Pasal 8 Ayat 3 KUHAP, dan 139 KUHAP," terang Raharjo.

Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww