Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Awal Tahun 2022
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pemerintah terus memperbaharui syarat penerbangan domestik di awal Tahun Baru 2022. Walau tak banyak berubah, berikut syarat naik pesawat terbaru.
Merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari atau hari Senin ini (3/1/2021), syarat naik pesawat kembali diperbaharui, melansir Detik.com.Dirangkum detikTravel, berikut syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022:- Traveler dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.- Sedangkan bagi traveler yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.Akham Sophian

























