Seorang Warga Tanjungpinang Kepri Kena Tipu hingga Rp9,9 Miliar akibat Tergiur Beli Uang Dolar dengan Harga Murah

Seorang Warga Tanjungpinang Kepri Kena Tipu hingga Rp9,9 Miliar akibat Tergiur Beli Uang Dolar dengan Harga Murah
Selasa, 04 Januari 2022 16:41 WIB

TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com — Kasus penipuan dengan modus menawarkan uang dolar Singapura dengan harga murah terjadi di Kota Tanjungpinang, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria bernama Firman. Sementara korbannya berasal dari Tanjungpinang yang tidak disebutkan identitasnya oleh pihak kepolisian.

Akibat ulah Firman, korban menderita kerugian hingga miliaran rupiah. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan sejak tanggal 2 Januari 2022 lalu.

Firman diciduk polisi saat berada di jalan Pasar Baru, Kota Tanjungpinang. Aksi penipuan pelaku bermula saat menawarkan korban untuk membeli dolar Singapura dengan harga murah.

"Tawaran itu sekitar September 2020 lalu. Korban akhirnya membeli dengan mentransfer uang kepada pelaku," ujarnya menceritakan kronologis kejadian, Selasa (4/1/2022).

Lalu setiap bulannya, korban terus mentransfer uang atas permintaan pelaku agar bisa membeli dolar Singapura.

"Itu terhitung sampai September 2021," sebutnya.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat rincian atau laporan palsu bahwa dolar milik korban selalu bertambah.

"Saat itu memang korban tidak pernah cek kebenarannya. Menganggap bahwa laporan dari pelaku sudah benar," ujar Awal.

Ia melanjutkan, pada awal September 2021, korban berniat meminta hasil pembelian dolar. Saat itu pelaku menyampaikan, akan mentransfer secara bertahap sebesar Rp 400 sampai Rp 500 juta, melansir Tribunnews.com.

"Awalnya korban percaya saja, kalau laporan transaksi pelaku kepada korban itu benar. Namun, korban baru menyadari telah tertipu saat mengecek saldo miliknya. Ternyata memang tidak ada," katanya.

Merasa telah ditipu, korban lalu membuat laporan ke polisi. Sementara itu dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan menghabiskan uang milik korban sejak Februari 2021 lalu untuk keperluan pribadi. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww