Home > Berita > Umum

Gubernur Syamsuar Lantik 7 Komisioner KPID Riau Periode 2021-2024

Gubernur Syamsuar Lantik 7 Komisioner KPID Riau Periode 2021-2024

Gubernur Riau Syamsuar melantik 7 Komisioner KPID Riau periode 2021-2024 di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kamis (30/12/2021)/F-ISTIMEWA

Kamis, 30 Desember 2021 23:07 WIB
Wahyu Abdillah

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tujuh Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau terpilih untuk periode 2021-2024, resmi dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kamis (30/12/2021).

Mereka ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor Ktps. 1427/XII/2021 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau Periode Tahun 2021-2024.

Komisioner KPID yang baru dilantik yakni; Robert Satria, Ahmad Royhan Qodri, Falzan Surahman, Bambang Suwarno, Mario Abdillah Khair, dan Hisyam Setiawan.

Dalam sambutannya Gubernur Syamsuar mengatakan, tantangan dalam mewujudkan penyiaran lebih baik khususnya di Provinsi Riau akan menjadi tugas dan kewajiban kepada seluruh anggota KPID Provinsi Riau yang dilantik.

”Kami juga berharap anggota yang terpilih dapat melaksanakan kewenangan dalam mengatur hal-hal tentang penyiaran di Riau, untuk dapat meningkatkan kinerja dalam mengawal kualitas konten lembaga penyiaran radio dan televisi," kata gubernur.

Orang nomor satu di daerah ini tersebut juga mengingatkan agar para komisioner bekerja dengan penuh waktu dan selalu mengeksplorasi seluruh kemampuan merupakan kekuatan dalam upaya mewujudkan sistem penyiaran yang sehat, adil dan berkualitas di Provinsi Riau.

Dia berpesan kepada para Komisioner KPID Riau yang telah dilantik untuk tetap kompak dan solid dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta dapat menyikapi dinamika yang terjadi dengan baik.

Gubernur Syamsuar juga menyampaikan, dalam masa pandemi Covid-19 seperti ini saat ini KPID Riau harus dapat bergandengan tangan bersama pemerintah daerah dan pihak lainnya dalam menyebarluaskan informasi. ”Kerja sama diperlukan dalam pemberitaan yang bermutu tentang pencegahan Covid-19 serta menangkal pemberitaan hoaks lainnya,” tandasnya.

Syamsuar menyebut, karena Provinsi Riau juga berbatasan dengan Malaysia dan Singapura tentunya ini juga salah satu tantangan untuk komisioner melihat kemampuan negera tetangga yang juga akan bersaing dengan kemampuan baik siaran televisi maupun siaran radio apalagi di daerah-daerah pulau terluar yang langsung berbatasan dengan Malaysia.

”Oleh karena itu, kami harap KPID Riau bisa mengawal dan mengawasi agar masyarakat Riau tidak terkana imbas dengan lajunya perkembangan teknologi informasi yang ada di negara tetangga kita pada saat ini," ujar Syamsuar.

Dia juga meminta agar KPID ini dapat bekerja dengan keras dan maksimal agar dapat terus senantiasa mensosialisasikan program-program penyiaran ke depannya sehingga kepentingan Indonesia dapat terbantu dengan informasi yang memadai, termasuk untuk menangkal hoaks. ”Kami harap KPID ini dapat memberikan informasi yang benar dan up to date sehingga nanti masyarakat tidak langsung percaya dengan berita-berita hoaks itu,” pintanya.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, bahwa informasi adalah hak asasi warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, lalu dioperasionalkan dalam Undang-Undang 32 menjamin informasi yang layak dan benar. ”Jadi tugas dari KPID Provinsi Riau itu menjamin informasi yang layak dan benar kepada semua masyarakat yang ada di Riau ini," ucap Agung Suprio

Agung mengingatkan, jika ada satu saja masyarakat merasa tidak terpenuhi dalam mendapatkan informasi yang layak dan benar, maka itu adalah akibat kerja dari KPID Provinsi. ”Menjadi tugas dari KPID untuk dapat menyampaikan informasi dengan baik dan benar kepada masyarakat," pungkasnya. ***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww