Terdakwa Kasus Investasi Bodong Fikasa Group Disarankan Dipindah ke Rutan Lain karena tak Hadiri Sidang
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua terdakwa perkara penipuan investasi Fikasa Group, Agung Salim dan Elly Salim, tak hadir saat sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Majelis hakim yang mengadili perkara itu pun mempertanyakan ketidakhadiran mereka.
Kabar itu direspons Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Pujo Harinto. Dia mempersilakan jaksa untuk memindahkan Agung Salim dari tahanan Rutan Sialang Bungkuk. Dia menyarankan agar terdakwa dipindah ke sel tahanan polisi atau jaksa."Saya rasa tidak mungkin ada hal-hal yang aneh di Rutan. Tapi jika ada keraguan, silakan tahanan itu dipindah ke sel tahanan jaksa atau tahanan kepolisian," kata Pujo kepada merdeka.com Kamis (23/12), melansir Merdeka.com.Kepala Rutan Sialang Bungkuk Lukman mengatakan, ketidakhadiran Agung Salim dalam persidangan 20 Desember 2021 secara virtual, karena dia sedang sakit. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Christian Salim dan Edy Salim, hadir di persidangan."Untuk dua orang (tahanan) ikut persidangan, ada jaksa yang mendampingi di sini, (tapi) yang satu orang (Agung) dalam kondisi sakit," kata Lukman.Akham Sophian






















