Seorang Ibu di Indragiri Hulu Ditipu 2 Pria Mengaku Dukun Pengganda Uang, Duit Rp715 Juta Raib

Seorang Ibu di Indragiri Hulu Ditipu 2 Pria Mengaku Dukun Pengganda Uang, Duit Rp715 Juta Raib
Kamis, 23 Desember 2021 16:13 WIB

INDRAGIRI HULU POTRETNEWS.com — Dua orang di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melakuakn penipuan dengan modus mengaku dukun yang bisa menggandakan uang. Korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SB (49), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui Ps Kasubsi Penmas Aipda Misran mengatakan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

"Dua orang pelaku penipuan yang diamankan, yakni SKD (43) warga asal Jambi yang punya rumah di Indragiri Hulu, dan SYD (53) warga Indragiri Hulu. Mereka menipu korban hingga Rp 715 juta. Modus kedua pelaku adalah mengaku dukun pengganda uang," kata Misran kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Misran menjelaskan, kedua pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Inhu pada Rabu (15/12/2021) lalu, melansir Tribunnews.com.

Penangkapan kedua pelaku setelah polisi mendapat laporan dari korban. Kasus penipuan ini mulai terjadi pada tanggal 21 April 2021 lalu.Awalnya, pelaku SYD datang ke rumah korban dan mengatakan bahwa ada temannya yang bisa menggandakan uang hingga empat kali lipat. Kemudian pelaku menawarkan jasa pengganda uang itu pada korban.

"Awalnya korban menolak, karena tidak ada uang. Namun, karena tergiur keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras, korban berusaha mengumpulkan uang, sebanyak Rp 33 juta," ujar Misran.

Selanjutnya, korban bersama pelaku SYD datang ke rumah pelaku SKD di Kecamatan Kelayang, Inhu. Korban menyebutkan, sudah ada uang Rp 33 juta sebagai tanda jadi penggandaan uang. Beberapa hari berikutnya, kedua pelaku datang ke rumah korban untuk menjemput uang yang akan digandakan serta keperluan penggandaan.

"Aksi pelaku meminta uang dengan modus untuk digandakan berlangsung hingga akhir September 2021 lalu. Total uang yang telah diberikan korban pada kedua pelaku sebesar Rp 715 juta," kata Misran.

Korban lantas bertanya kepada kedua pelaku tentang hasil penggandaan uang.Namun, kedua pelaku selalu mengatakan belum berhasil dan korban diminta bersabar.Untuk kesekian kalinya ditanya, pelaku selalu beralasan yang sama.

"Korban akhirnya mulai sadar sudah ditipu. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi," kata Misran.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku penipuan tersebut.Alhasil, kedua pelaku ditangkap petugas.Misran mengatakan, dari tangan kedua pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, beberapa peralatan perdukunan, keris, buku tabungan, satu unit mobil, satu unit sepeda motor yang dibeli dari hasil penipuan, dan uang tunai Rp 2,5 juta.Akibat perbuatannya, kini keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww