Siswi SMP di Rokan Hulu Keceplosan ke Ibu Kandungnya Telah Dirudapaksa Ayah Tiri dari sejak Kelas 1 SD

Siswi SMP di Rokan Hulu Keceplosan ke Ibu Kandungnya Telah Dirudapaksa Ayah Tiri dari sejak Kelas 1 SD
Rabu, 22 Desember 2021 18:50 WIB

ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 60 tahun berinisial R. Sementara korbannya merupakan anak tiri dari pelaku sendiri. Mirisnya, perbuatan bejat R dilakukan secara berulang kali hingga 6 tahun.

Istri pelaku melaporkan perbuatan setelah pelaku yang sempat kabur, kembali ke rumahnya Desember 2021 ini. Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, pihaknya sudah meringkus pria paruh baya ini. Peristiwa terjadi saat korban masih di bawah umur selama enam tahun, sejak masih kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP. Pria berinisial R berusia 60 tahun tahun ini diringkus setelah dilaporkan ibu korban dengan laporan Polisi nomor LP/B/317/XII/2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 11 Desember 2021 yang Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

"Telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.

Ayah tiri (R) di Rohil mencabuli anak selama 6 tahun, aksi bejatnya terbongkar saat pertengkaran keluarga. (Polres Rohil)Diuraikan AKP Juliandi SH, pada sekira bulan Juni 2021 Terlapor (bapak tiri korban) bertengkar dengan Pelapor (ibu kandung Korban) sampai melakukan pemukulan terhadap pelapor dengan kayu di bagian kakinya.

Kemudian Korban serta Saksi 1 mencoba untuk membantu pelapor dengan melerai Terlapor. Namun korban keceplosan mengungkit perbuatan bejat R ketika korban masih di bawah umur. Pertengkaran pun makin membesar karena sang ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dirudapaksa oleh R.

Pelapor juga menanyakan kepada korban sejak kapan perbuatan bejat tersebut dilakukan, yang diakui telah dilakukan sejak kelas 1 SD sampai kelas 1 SMP, melansir Tribunnews.com.

"Terlapor menyetubuhi Korban dan Korban menjawab dari kelas 1 SD sampai aku kelas 1 SMP, kejadian itu dari tahun 2006 sampai tahun 2013," ungkap Juliandi.

Selama ini korban mengakui kepada pelapor bahwa ia tidak berani menyampaikan perbuatan cabul yang dialaminya dikarenakan Terlapor mengancam akan menelantarkan, tidak menafkahi maupun tidak memberi makan pelapor (ibu kandung) dan korban serta adiknya yang hidup bersama Terlapor.

Setelah kejadian pertengkaran tersebut barulah korban berani menyampaikan kejadian tersebut kepada pelapor selaku ibu kandungnya dikarenakan Terlapor telah meninggalkan rumah tidak diketahui ke mana perginya.

Kemudian pada tanggal 11 Desember 2021 Terlapor kembali ke rumahnya dan tanggal 12 Desember 2021 Pelapor melaporkan hal perbuatan pencabulan yang dilakukan Terlapor kepada korban tersebut ke Mako Polres Rokan Hilir.

"Barang bukti 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan 3 Hasil visum Et Refertum," pungkas Juliandi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww