Korban Investasi Bodong Fikasa Group di Riau Menangis saat Sidang, Minta Uangnya Rp17,8 Miliar Dikembalikan

Korban Investasi Bodong Fikasa Group di Riau Menangis saat Sidang, Minta Uangnya Rp17,8 Miliar Dikembalikan
Senin, 20 Desember 2021 19:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Korban investasi bodong Rp 84,9 miliar di Pekanbaru, Riau, menangis terisak-isak. Korban menangis saat hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di PN Pekanbaru Jalan Teratai, Senin (20/12) siang. Ada 5 saksi korban yang dihadirkan dalam kasus penipuan tersebut.

"Saya tertarik ikut investasi karena diiming-imingi sama terdakwa dengan bunga yang tinggi. Bunga itu 9-12 persen," ujar Pormian Simanungkalit di hadapan majelis hakim, Dahlan.

Sambil berurai air mata, Pormian mengaku ditipu mentah-mentah oleh terdakwa lewat tawaran investasi. Tetapi modal yang telah disetorkan Rp 17,8 miliar itu tidak sesuai yang diharapkan.

"Gara-gara ini saya sakit, saya minta agar mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," terang Pormian terisak-isak saat menjadi saksi terdakwa Maryani.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, ada 5 korban yang dihadirkan, antara lain AR Napitupulu, Darto Siagian, Agus Pardede, dan Melly Novriati. Kerugian pun bervariasi, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dalam proses persidangan, majelis hakim juga sempat mempertanyakan alasan tiga terdakwa yang tiba-tiba tidak hadir. Hakim mengaku tak dapat pemberitahuan terkait ketidakhadiran terdakwa lain yang disebut sakit. Sebelumnya 5 bos perusahaan investasi di Riau didakwa karena melakukan penipuan terhadap para nasabahnya. Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar, melansir Detik.com.

Sidang dakwaan kelima bos perusahaan investasi itu digelar pertama kali di PN Pekanbaru, Senin (22/11) lalu. Kelima terdakwa adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, dan Maryani. Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Dia mengatakan kasus itu berawal pada 2016. Saat itu, PT Wahana, yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.

Terdakwa 2, Agung Salim yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan Tiara.

Terdakwa Maryani lalu mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016. Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9% sampai 12% per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara. Bunga bank pada umumnya hanya 5% per tahun, tetapi Maryani menjanjikan bunga 9-12%. Jadi tabungan berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan.

Singkat cerita, para terdakwa mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah. Namun dana itu bukan dikirim ke PT Wanaha. Dana itu dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Akibatnya, para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019. Sejak saat itu, nasabah tidak lagi ada mendapat persenan. Termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww