Oknum Mantan Camat di Kampar Akhirnya Dijebloskan ke Penjara setelah Sempat Pura-Pura Gila
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — EH, mantan Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang terkait dugaan korupsi, Rabu (15/12/2021).
Tersangka sempat tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Kampar, dengan alasan gila atau gangguan kejiwaan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan EH merupakan tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta, melansir Kompas.com."Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan," ujar Amri saat diwawancarai wartawan di Kampar, Rabu.Karena sudah tiga kali tak penuhi panggilan, penyidik pun menaruh kecurigaan terhadap EH. Penyidik kemudian menjemput EH ke rumahnya dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka."Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat," sebut Amri.Akham Sophian

























