PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya Terancam Denda karena Proyek IPA Pekanbaru tak Tuntas Akhir Tahun Ini
![]() |
Proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru dipastikan tak tuntas akhir tahun ini/DETIKcom |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau dipastikan tak tuntas akhir tahun ini. Kedua kontraktor, Wijaya Karya dan Hutama Karya, terancam denda. Pantauan detikcom, proyek yang digarap kontraktor PT Wijaya Karya (Wika) dan Hutama Karya (HK) terus dikebut. Proyek itu masuk ke paket SC1 dikerjakan Wika-Karaga KSO dan SC2 dikerjakan oleh PT HK-Rosa KSO akan berakhir pada 27 Desember.
"Kontrak berakhir 27 Desember. Paket SC1 dikerjakan Wika sudah 96 persen dan SC2 dikerjakan HK SC1 baru 92 persen," terang PPK IPAL Pekanbaru, Taufik Hidayat, saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12/2021), melansir Detik.com.Proyek yang dikerjakan Wika terkendala di Jalan Mangga karena ada gagal pekerjaan. Sementara proyek yang dikerjakan HK ada di Jalan Melur, Ahmad Yani dan Cempaka juga tersendat. Atas keterlambatan itu, kedua kontraktor terancam denda. Hal ini setelah keduanya memprediksi proyek tidak selesai hingga berakhir kontrak yang tinggal menghitung hari."Kalau memang mereka tidak tuntas harus bekerja di bawah denda. Kami akan hitung mulai tanggal 15-20 ini, kalau tidak selesai mereka buat pernyataan bersedia bekerja di bawah denda. Kalau tidak berarti wanprestasi dan kami akan berlakukan itu," kata Taufik.Pekerjaan di bawah denda, sesuai aturan maksimal dikerjakan dalam 90 hari kerja. Kedua kontraktor dari perusahaan BUMN itu juga terancam dapat rapor merah.Akham Sophian

























