Berkas PT BMI, Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Kandis Siak Dinyatakan Lengkap
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Berkas perusahaan terduga pembakar lahan PT BMI yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Pernyataan lengkap ini diputuskan oleh jaksa peneliti di Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous menjelaskan, jaksa menyatakan berkas perusahaan terlibat kebakaran lahan ini lengkap pada 30 November lalu."Saat ini kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Riau," kata pria disapa Marvel ini, Selasa siang, 7 Desember 2021.Marvel menyebut tahap dua tergantung dari penyidik Polda Riau. Jika sudah dilakukan, jaksa akan menyusun berkas dakwaan PT BMI untuk dilimpahi ke pengadilan.Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan perusahaan pembakar lahan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, sebagai tersangka. Meski tidak ada tersangka perorangan, penyidik menyertakan pria inisial C yang mewakili perusahaan sebagai tersangka korporasi. Penyidikan PT BMI tergolong sangat lama. Berkasnya sendiri dilimpahkan oleh penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau ke jaksa pada 9 Juni tahun 2021, melansir Tribunnews.com.Akham Sophian

























