Akhir Drama Ibu Tiri di Rupat Bengkalis

Akhir Drama Ibu Tiri di Rupat Bengkalis

Polres Bengkalis dan DPPPA Kabupaten Bengkalis saat konferensi pers tentang KDRT, ibu tiri siksa anak tiri di Rupat, Kamis (9/12/21) pagi kemarin.

Jum'at, 10 Desember 2021 20:02 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis, Kasubag Humas dan Kanit PPA Polres Bengkalis mengungkap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Rupat, Kamis (9/12/21) pagi kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,SIK,MT melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi,SH,SIK,MH menerangkan, "Kronologis kejadian pada hari Rabu, tanggal 8 September 2021 sekira pukul 11.30 WIB. Salah satu saksi datang ke rumah pelapor (saksi) dan mengatakan bahwa ada menemukan anak (korban) yang berinisial GA (8 th) dalam keadaan lebam-lebam di bagian wajah dan luka di bagian bibir. Selanjutnya saksi tersebut membawa korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, saksi menanyakan kepada korban apa yang dialaminya dan apa penyebab lebam-lebam di wajahnya tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi,SH,SIK,MH.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melanjutkan, "Korban GA menceritakan kepada saksi bahwa korban telah dianiaya pelaku yang merupakan ibu tirinya. Setelah saksi menceritakan hal tersebut kepada pelapor (saksi), selanjutnya saksi meminta bantuan kepada pelapor (saksi) terhadap anak (korban) tersebut," tambah Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Pelapor menolak untuk ikut campur terhadap permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dari orang tua anak (korban) tersebut karena kejadian kekerasan tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi melainkan dulunya pelapor (saksi) pernah menyelesaikan permasalahan dan pelaku yang sama dengan objek yang sama.

"Namun, karena mendengar cerita dari saksi tersebut, merasa prihatin dan menemui korban di rumah saksi dan karena hari sudah malam dan orang tua korban tidak ada mencari korban kemudian sekira pukul 19.30 WIB, pelapor bersama beberapa orang warga (saksi) menyerahkan korban ke Polsek Rupat dan selanjutnya dilakukan Visum Et Revertum di Puskesmas Rupat dan selanjutnya membawa anak (korban) ke Polda Riau untuk membuat laporan," terang AKP Meki Wahyudi lagi.

"Berdasarkan Laporan Tim Reskrim dari unit PPA bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bergerak untuk memberikan perlindungan terhadap korban GA dengan menurunkan phisokolog dan melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dan mendengar kekerasan terhadap anak dan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi dan korban. Kami menyimpulkan pelaku ibu tiri korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Dari keterangan tersangka berinisial MN (ibu tiri korban) selama berumah tangga dengan ayah korban, sering bertengkar. "Ayah korban nikah dengan MN setelah ibu korban GA meninggal dunia atau ayah korban menduda dengan satu anak dan nikah lagi dengan MN mempunyai anak umur (12 bulan). Pekerjaan ayah korban GA mengantar barang-barang sembako ke kedai atau toko kelontong atau along-along di wilayah Rupat Utara dan Rupat. Mereka juga ada toko kelontong di tempat tinggal," ujar Kasat AKP Meki Wahyudi.

"Korban GA yang baru pulang sekolah dan MN ibu tiri korban menyuruh melanjutkan setrika baju dan ketika MN kembali melihat GA sedang tertidur akibat kelelahan pulang sekolah, MN spontan mengambil setrika tersebut mengarahkan ke kaki korban dan saksi melihat setelah peristiwa tersebut kondisi korban lebam dan luka di bibir," beber Meki Wahyudi.

Diutarakan Kasat Reskrim, dari keterangan ayah korban GA pada saat di rumah setelah pulang kerja di malam hari, GA masih bekerja bersih-bersih rumah melihat hal tersebut MN dan ayah korban sering bertengkar di hadapan anaknya.

"Kekerasan terhadap GA dilakukan MN adalah kekesalan MN yang juga mendapatkan kekerasan dari suaminya," ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Dalam konferensi pers ini, Kabid Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wasiah memberikan apresiasi atas kerja keras Polres Bengkalis yang dengan cepat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dan korban anak dapat diberikan perlindungan hukum dan phisologinya.

"Terima kasih jajaran Reskrim Polres Bengkalis telah bekerja cepat dan juga warga yang peduli langsung melaporkan kejadian dan memisahkan korban dan pelaku dan kita harapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila ada di sekitarnya kejadian KDRT juga kekerasan terhadap anak ke pihak kepolisian," harap Wasiah.

Perilaku kekerasan terhadap anak seperti yang dilakukan ibu tiri merupakan pola asuh yang salah. Dengan melakukan kekerasan terhadap anak di pastikan ibu tiri juga merupakan korban kekerasan suami. Pola asuh tersebut, pelan-pelan dapat diubah para orang tua demi menyelamatkan masa depan anak.

Pemerintah mulai serius menerapkan satuan khusus pelayanan pengaduan anak di tingkat RT untuk mengatasi hal-hal seperti ini.

Pelaku berinisial MN dijerat, Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Junto Pasal 80, Junto Pasal 76C Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang di sini ancamannya adalah hukuman penjara paling lama lima tahun," tutup AKP Meki Wahyudi. ***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww