Home > Berita > Umum

Segera Berlaku, Masuk Mal di Pekanbaru Harus Sudah Vaksin Covid-19

Segera Berlaku, Masuk Mal di Pekanbaru Harus Sudah Vaksin Covid-19
Rabu, 08 Desember 2021 10:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masyarakat Kota Pekanbaru yang belum mendapatkan Vaksinasi Covid-19 nantinya bakal dibatasi untuk mengakses pusat keramaian. Pengetatan serupa juga berlaku di pusat perbelanjaan atau mal selama PPKM Level 2 ini . Ada kebijakan bagi pengunjung pusat keramaian dan pusat perbelanjaan wajib Vaksin Covid-19. Penerapannya untuk setiap pengunjung pusat perbelanjaan dan keramaian di Kota Pekanbaru.

"Kita menerapkan untuk semua pengunjung pusat perbelanjaan dan keramaian atau mal di Kota Pekanbaru wajib terdata di aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi lainnya," terang Walikota Pekanbaru Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (7/12/2021).

Adanya aplikasi ini guna memastikan pengunjung yang datang sudah suntik vaksin.Dirinya mengajak masyarakat yang belum vaksin bisa mengakses layanan vaksin terdekat.

"Kita tekankan agar masyarakat Kota Pekanbaru atau luar Pekanbaru yang belum vaksin, harus segera vaksin," katanya lagi

Kebijakan ini untuk mendorong percepatan ekonomi seiring kelonggaran yang sudah berlangsung sejak penerapan PPKM Level 1 dua pekan silam. Ia berharap aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan dalam PPKM. PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru bakal berlangsung hingga 23 Desember 2021 mendatang. Sejumlah regulasi selama PPKM Level 2 tidak jauh berbeda dibanding PPKM Level 1, melansir Tribunnews.com.

"Regulasi PPKM Level 1 dan level hampir sama, namun kali ini untuk akses pusat perbelanjaan dan keramaian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau semacamnya," jelasnya.

Firdaus mengatakan bahwa pengetatan aktivitas selama Natal dan Tahun Baru mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut bahwa tim Satgas kota mengacu pada regulasi dari tim satgas nasional.

"Begitu juga antisipasi keramaian selama Natal dan Tahun Baru , ketentuannya kita ikuti tim Satgas nasional," paparnya.

Dirinya mengatakan bahwa Satgas kota belum bisa memberi izin terkait aktivitas dan keramaian untuk Natal serta Tahun Baru. Ia menyebut bahwa Satgas menanti arahan satgas nasional perihal regulasi selama momen akhir tahun.

"Jadi kita berupaya agar perayaan Natal dan malam Tahun Baru bisa terkendali, sehingga tidak menimbulkan munculnya klaster baru," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Pekanbaru
wwwwww