Cinta Ditolak, Nelayan Nekat Perkosa Wanita Idaman

Cinta Ditolak, Nelayan Nekat Perkosa Wanita Idaman
Selasa, 07 Desember 2021 09:23 WIB

BINTAN, POTRETNEWS.com — Seorang nelayan inisial HS (26) nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan idaman yang masih remaja inisial RM (19), karena cinta ditolak. Akibat tindakan tersebut, jajaran Polsek Bintan Timur (Bintim) pun bertindak.

HS nelayan di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri sudah lama ingin menjadi pacar RM. Bahkan HS pernah mengungkapkan rasa cinta kepada RM. Meski demikian, RM menolaknya, dengan sikap tidak merespon perasaan cinta yang diungkapkan HS.

Ternyata, HS melakukan tindakan di luar kewajaran. Sabtu (20/11/2021) dini hari lalu, HS bersama teman-temannya pesta mikol. Saat itu, HS bersama temannya meminum belasan kaleng bir merek Heineken. Setelah pesta minuman beralkohol itu, HS pamit dengan teman-temannya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (20/11/2021) dini hari itu, HS tidak langsung pulang ke rumah. Tetapi, HS menuju rumah RM yang tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, RM sedang pulas tidur di ruang tamu. HS berusaha masuk ke dalam rumah RM, lewat pintu belakang rumah.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, HS langsung menuju ruang tamu. Melihat RM sedang tertidur pulas, HS tak kuasa menahan hasrat birahinya. Dia langsung mendekati RM dan berniat untuk menyetubuhi. Namun, korban terbangun dan kaget melihat HS yang hendak melakukan pemerkosaan.

RM pun langsung berteriak meminta tolong. HS langsung berusaha membekap mulut RM, dengan tangannya. Sambil menahan tubuh korban hingga tak bergerak. HS berusaha memaksa atau memperkosa RM. Tapi, pada saat itu orangtua RM terbangun, setelah mendengar teriakan. Orangtua RM tiba di ruang tamu.

Melihat orangtua RM terbangun, HS si pelaku melepaskan tubuh korban dan melarikan diri lewat pintu rumah bagian belakang. Akibat upaya pemerkosaan itu, RM mengalami luka di bagian bibir dan pipinya. Bahkan, RM yang masih remaja ini trauma atas kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut, korban dan orangtuanya tidak terima dan melaporkan tindak pemerkosaan itu kepada jajaran Polsek Bintan Timur.

“Setelah mendapatkan laporan itu, kita dari pihak kepolisian langsung bertindak. Meminta keterangan beberapa saksi dan menangkap HS yang merupakan nelayan di desa tersebut. Korban dan pelaku ini sekampung,” kata AKP Suardi SE Kapolsek Bintan Timur mewakili Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, pada saat jumpa wartawan di Mapolsek Bintan Timur, Senin (6/12/2021), melansir suaraserumpun.com.

Pada saat penangkapan, kata Kapolsek Bintim AKP Suardi, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat penangkapan, tim Unit Reskrim Polsek Bintan turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone (hape), seutas tali nilon, 1 baju kaus dan 1 topi yang digunakan pelaku saat melakukan percobaan pemerkosaan tersebut.

“Pelaku melanggar pasal 285 KUHPidana juncto pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” sebut AKP Suardi didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Kasubag Humas Polres Bintan Iptu Alson.

HS mengatakan, dirinya melakukan upaya pemerkosaan itu setelah mabuk bersama teman-temannya.

“Sebelumnya, saya ada ungkapkan cinta kepada dia (RM), tapi tak direspon. Malam itu, saya mabuk dan melakukannya. Tapi tak sempat menyetubuhinya, keburu bangun orangtuanya. Saya lari, dan akhirnya ditangkap. Saya nyesal melakukan itu,” ucap HS singkat. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww