Sabu Seharga Miliaran Rupiah Dibuang ke Kakus

Sabu Seharga Miliaran Rupiah Dibuang ke Kakus
Jum'at, 03 Desember 2021 20:26 WIB

BINTAN, POTRETNEWS.com — Satres Narkoba Polres Bintan bersama jajarannya telah menangkap 29 orang tersangka pemakai, pengedar hingga bandar narkotika, sejak Januari 2021 sampai awal Desember 2021 ini. Dari 29 tersangka kasus narkoba itu, diamankan 3,35 kilogram sabu. Barang haram seharga miliaran rupiah tersebut sudah dimusnahkan dan dibuang ke kakus (jamban) atau closed.

Polres Bintan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika dengan barang bukti sabu selama 1 tahun sejak Januari hingga Desember 2021, di wilayah hukum Polres Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (3/12/2021). Selama hampir setahun ini, ada 29 orang tersangka kasus narkotika. Seorang dari 29 tersangka itu, merupakan perempuan. Mayoritas, mereka sudah menjalani proses hukuman penjara.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Polres Bintan ini, merupakan hasil tangkapan SatresNarkoba Polres Bintan selama setahun.

“Penangkapan tersebut dilakukan, merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Bintan, bekerja sama dengan masyarakat dan jajaran Polres Binan,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, di sela pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan menyebutkan, penindakan tersebut bukan hanya pekerjaan rumah (PR) Satres Narkoba. Tetapi juga merupakan penindakan dan informasi dari masyarakat juga.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan, kata Kapolres, sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan. Adapun jumlah narkotika jenis sabu yang digunakan sebagai barang bukti di persidangan sebanyak 105,4 gram, pil ekstasi sebanyak 20 butir, dan untuk happy five sebanyak 35 butir.

“Sedangkan jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini, sebanyak 3,35 kilogram. Kemudian kita musnahkan 1.200 happy five dan 199 pil ektasi. Dari data kita, selama setahun ini ada 29 orang tersangka kasus narkotika yang ditangkap, satu di antaranya perempuan,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasatres Narkoba Iptu Iwan Nopriawan.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut Plt Bupati Bintan Robby Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan penasihat hukum tersangka. Para pejabat yang hadir tersebut, ikut serta melakukan pemusnahan terhadap barang bukti.

Narkotika jenis sabu seharga miliaran rupiah itu terlebih dahulu direbus hingga mencair. Sedangkan pil ekstasi dan happy five dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin blender hingga habis. Selanjutnya, barang bukti seharga miliaran rupiah yang sudah dihancurkan tersebut dibuang ke dalam kakus/jamban.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan memberikan penghargaan kepada Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dan Kasatres Narkoba atas prestasi penangkapan tersangka kasus narkotika selama setahun, Jumat (3/12/2021), melansir suaraserumpun.com.

Dari penangkapan 29 orang tersangka kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti 3,35 kilogram sabu serta ribuan ekstasi dan pil happy five itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dan Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Iwan Nopriawan diganjar penghargaan oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Bintan atas kinerjanya selama ini, dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bintan.

“Berkat kerja keras jajaran Satres Narkoba Polres Bintan, banyak generasi muda kita yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Roby Kurniawan.

Plt Bupati Bintan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sebab, narkoba merusak generasi bangsa.

“Jauhi narkoba, karena narkoba bisa merusak diri kita. Kita selamatkan generasi muda kita dengan memerangi narkoba,” kata Roby Kurniawan menambahkan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww