Sidang Penipuan Investasi Rp84,9 Miliar oleh Bos Fikasa di Riau, Hakim Tolak Permintaan Bebas 5 Terdakwa

Sidang Penipuan Investasi Rp84,9 Miliar oleh Bos Fikasa di Riau, Hakim Tolak Permintaan Bebas 5 Terdakwa

Tiga dari lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong merugikan nasabah sebesar Rp84,7 miliar, yang lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru/F-SIBERINDO

Selasa, 30 November 2021 13:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru. Namun, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan mereka, apalagi kerugian korban mencapai puluhan miliaran.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo di PN Pekanbaru. Akibat perbuatan keluarga Salim itu, para korban mengalami kerugian nasabah Rp84 miliar.

"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," ujar Yudi Krismen pengacara terdakwa Maryani.

Menurut Yudi, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP itu terjadi ketidakjelasan apakah itu perbuatan perseorangan apa perusahaan.

"Di sisi lain terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan namun tidak jelas unsur mana yang dilanggar," ucapnya, melansir Merdeka.com.

Yudi menilai sejumlah alasan didakwakan terhadap kliennya tidak berdasar. Dia meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan untuk membebaskan kliennya.

"Menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan," ucapnya.

Namun, meski sudah menyampaikan banyak alasan, permintaan terdakwa dan pengacaranya itu ditolak mentah-mentah oleh hakim untuk membebaskannya.

"Setelah berdiskusi dengan majelis kita bersepakat terdakwa tetap ditahan," tegas Dahlan.

Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Awal mula kasus itu sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.

Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar. Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Hingga akhirnya tim Mabes Polri bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban. Kasus dilimpahkan ke Kajaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww