Jemput Sabu ke Pulau Babi, Warga Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Dumai

Jemput Sabu ke Pulau Babi, Warga Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Dumai
Jum'at, 19 November 2021 08:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho SH menuntut terdakwa Mahader (48), Marto (1), dan M Arafat (52) masing-masing penjara seumur hidup karena diyakini bersalah menjemput 31.837 gram sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

"Kami mohon majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, " kata Agung Nugroho SH, di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kamis.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH, di dampingi hakim anggota Abdul Wahab, SH. MH. dan Relson Mulyadi Nababan, SH, Agung menyatakan, yang menjadi alasan memberatkan bagi ketiga terdakwa karena perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda, bangsa. Mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu lansung ke Malaysia.

Para terdakwa, katanya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami meminta majelis hakim merampas barang bukti untuk dimusnahkan, berupa satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh cina berwarna kuning narkotika jenis sabu (methamphetamin) dengan berat 31.837 gram, dan sejumlah hp milik pada terdakwa. Sedangkan satu unit kapal jaring dirampas untuk negara," katanya.

Ia menjelaskan kronologis kasus, berawal pada Sabtu (27/3) pukul 07.00 WIB, terdakwa Mahader dihubungi Ruslan untuk menjemput sabu. Toke Malaysia juga menghubungi Mahader dengan menawarkan mengambil 30 kg sabu (dengan upah per 1kg Rp1 juta). Bekerjasama dengan Firdaus (pemilik speed boat) upah sebesar Rp30 juta tersebut dibagi dua, atau masing-masing Rp15 juta.

Pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB terdakwa Mahader menghubungi saksi Marto Bin Bolos agar pergi ke tempat terdakwa di Parit Benot untuk persiapan berangkat mengambil sabu.

Pada saat itu saksi Marto Bin Bolos bertemu saksi M. Arafat alias Uwak Bin Yusuf Marikan (Alm) tiba di Tanjung Punak dengan menumpangi speed boat (umum).

Saksi Marto Bin Bolos menyuruh saksi M. Arafat alias Uwak Bin Yusuf Marikan (Alm) untuk makan dan beristirahat sambil saksi Marto Bin Bolos menyerahkan perahu pompong miliknya yang sudah disiapkan kepada saksi M. Arafat alias Uwak Bin Yusuf Marikan (Alm) untuk digunakan ke Pulau Babi menjemput narkotika.

Selanjutnya pada Minggu 28 Maret 2021, pukul 06.30 WIB., Ruslan menghubungi Mahader untuk berangkat mengambil narkotika jenis shabu di perbatasan Indonasia-Malaysia.Kemudian pada Senin (29 Maret 2021, pukul 02.30 WIB terdakwa dan saksi Marto Bin Bolos bersama Firdaus (DPO) berangkat ke perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan speed boad dan sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat di perbatasan Indonesia-Malaysia bertemu dengan speed boat yang ditumpangi oleh orang India, yang menyerahkan satu karung warna putih berisi 30 plastik teh Cina berwarna kuning yang dilak dengan lak warna merah diduga narkotika jenis Shabu kepada Mahader.

Namun naas bagi mereka, pukul 18.30 Wib, saksi Hans Malonai Nainggolan dan saksi Paska Ade Saputra Barus (petugas Bea dan Cukai wilayah Dumai) dan Tim BNN berhasil mengamankan saksi Marto Bin Bolos dan M. Arafat alias Uwak Bin Yusuf Marikan (alm).

Dalam penangkapan ini telah menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu (Metamfetamina) di dalam satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh Cina berwarna kuning, di dalamnya terdapat kristal putih diduga mengandung narkotika jenis sabu (Metamfetamina) total berat bruto 31.837 gram dari saksi Marto dan saksi M. Arafat dibawa dan diproses pemeriksaan.

"Sabu tersebut di sita setelah di simpan di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Provinsi Riau,"katanya, melansir antaranews.com.

Perkara narkoba yang ditangani BNN dan Kejagung ini dilimpahkan persidangannya di PN Kelas IA Dumai karena tempat kejadian perkara di Dumai, itu akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan pembelaan para terdakwa (pledoi). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww