Kalah Banding di PT TUN, Seorang Pegawai UIN Riau Wajib Ganti Rp700 Juta yang Hilang Dirampok

Kalah Banding di PT TUN, Seorang Pegawai UIN Riau Wajib Ganti Rp700 Juta yang Hilang Dirampok
Kamis, 18 November 2021 17:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding BPK terkait ganti rugi Rp 700 juta oleh pegawai UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Duit Rp 700 juta itu hilang dirampok. Berdasarkan putusan banding Nomor 199/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 15 November 2021 yang dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari BPK sebagai Pembanding.

Dalam putusannya, majelis menghukum pegawai UIN membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat pengadilan. Putusan ini membatalkan putusan PTUN Jakarta No 3/G/2021/PTUN.JKT yang memenangkan dua pegawai UIN Suska.

Putusan itu juga menyatakan Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh BPK adalah sah dan tetap berlaku. Kedua pegawai UIN Suska, Samsul Kamar dan Desy Sesmita Wati, diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 700 juta yang terjadi akibat perampokan. Kuasa hukum Syamsul dan Desy, Hasan Basri, mengaku telah menerima putusan tersebut. Putusan diterima, Selasa (16/11) kemarin, melansir Detik.com.

"Putusan menerima eksepsi tergugat karena tenggang waktu udah lewat. Mengabulkan banding BPK dan klien kami harus membayar ganti rugi," kata Hasan.

Atas putusan itu, Hasan mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum terakhir, yakni kasasi. Dia mengaku harus berdiskusi dengan kedua kliennya.

"Rencana ya mau kasasi, tapi masih kami diskusikan dulu dengan klien. Yang jelas kami sudah terima putusannya, putusan 15 November, kami terima putusan 16 November," kata Hasan.

Kasus perampokan terjadi pada 22 Mei 2014. Syamsul saat itu diperintahkan pimpinan kampus untuk mengambil uang Rp 700 juta. Mereka ditemani Jamaluddin sebagai sopir. Selain Jamaluddin, ada tiga pegawai ikut dalam mobil tersebut. Salah satunya Desy.

Setelah mengambil uang di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, mereka bergerak ke Jalan Nangka. Namun mobil yang dikendarai tiba-tiba bocor. Lokasinya berada di depan Rumah Makan Silais.

Ketiga pegawai masuk ke rumah makan. Sementara itu, Syamsul dan sopir tinggal di dekat mobil untuk mengganti ban. Syamsul disebut menjaga uang yang baru diambil dari bank. Tiba-tiba muncul dua orang memakai sepeda motor. Keduanya langsung mendekati mobil dan mengambil tas berisi uang Rp 700 juta.

Saat uang diambil, sempat ada perlawanan dari Syamsul. Dia berusaha menarik tas yang dikuasai kedua perampok walaupun akhirnya uang kampus tersebut berhasil dibawa kabur.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww