Polisi di Riau Tangkap ”Anak Jenderal” yang Diduga sebagai Mafia di Balik Perusak Cagar Biosfer Giam Siakkecil

Polisi di Riau Tangkap ”Anak Jenderal” yang Diduga sebagai Mafia di Balik Perusak Cagar Biosfer Giam Siakkecil
Rabu, 17 November 2021 11:23 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap mafia di balik perambahan kayu kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (16/11/2021).

Polisi menyita ratusan tual kayu berbagai jenis yang ditebang dari hutan lindung tersebut dan dibawa lewat jalur sungai. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, kayu-kayu yang dijarah dari hutan itu ternyata milik seorang mafia kayu bernama Mat Ari alias Anak Jenderal.

"Benar, kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau. Komplotan mafia kayu ini dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias Anak Jenderal," ungkap Agung melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Ia mengatakan, Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau dibantu anggota Satuan Brimob Polda Riau. Operasi penangkapan itu dilakukan usai sehari sebelumnya, kata Agung, pihaknya melakukan patroli udara dan menemukan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung tersebut.

"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat saat patroli udara. Kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal," kata Agung.

Ia memastikan, pihaknya menindak tegas pelaku perusak hutan tersebut. Penindakan itu tidak hanya sampai ke pekerja, tapi dipastikan akan membongkar sampai ke pemodal.

Polda Riau saat menemukan kayu-kayu yang dirambah dan dihanyutkan ke sungai di kawasan Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (16/11/2021), melansir Kompas.com.

Perambahan hutan di Giam Siak Kecil

Agung juga menuturkan, perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau.

"Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan yang asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau," kata Agung.

Menurutnya, tidak sampai dua hingga tiga tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Di lokasi Giam Siak Kecil, kata Agung, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku ilegal loging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat sungai.

"Dari udara dapat dilihat kayu-kayu yang sudah ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan oleh para pelaku dengan cara membuat rel dari kayu yang sudah disusun," sebut Agung.

Agung mengatakan, penindakan terhadap pelaku perusak hutan ini, sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan.

"Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan," pungkas Agung. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww