Pria Asal Simalungun Sumut dan Kampar Riau Ditangkap Polisi di Jambi

Pria Asal Simalungun Sumut dan Kampar Riau Ditangkap Polisi di Jambi
Senin, 15 November 2021 09:26 WIB

JAMBI, POTRETNEWS.com — Satuan Polisi Jalan Raya (PJR), Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 Kg di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, Minggu (14/11/2021).

Tidak hanya itu, dua orang pembawa barang haram tersebut ikut diamankan tanpa perlawanan. Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M Lutfi mengatakan, jajarannya yang bertugas di Sat PJR batas Jambi-Riau ada mengamankan 4 Kg sabu-sabu dari dua orang pelaku.

"Saat ini, sabu sebanyak 4 Kg tersebut telah diserahkan langsung ke Ditresnarkoba Polda Jambi," tandasnya, Minggu (14/11/2021), melansir okezone.com.

Dia menambahkan, sabu tersebut diamankan dari mobil Avanza nomor polisi BM 1508 TH warna hitam. Penangkapan tersebut bermula, ketika personel bertugas melihat mobil pelaku yang mencurigakan melintas dari pos PJR Unit VI batas Riau.

"Karena curiga, petugas kita langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut," jelas Lutfi.

Aksi kejar-kejaran tidak terhindarkan lagi. Beruntung, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir tidak memilik surat izin mengemudi (SIM). Makin curiga, petugas juga melakukan pemeriksaan lebih dalam, dengan menanyakan asal kedua pelaku dan tujuan perjalanannya.

Selanjutnya, gerak-gerik mereka makin mencurigakan terlihat. Kedua pelaku tampak ketakutan menghadapi petugas. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan mobil.Betapa terkejutnya petugas, saat menemukan karung putih berisikan narkoba.

"Iya, setelah mobil digeledah, petugas menemukan karung putih yang berisi kantong pelastik kemasan sabu-sabu," ungkap Lutfi.

Guna penyelidikan lebih, kedua pelaku yang diketahui berinisial T asal Simalungun dan AA asal Kampar, Riau diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sabu-sabu sudah diserahan ke Direktorat Narkoba untuk pengembangan penyelidikan dan proses hukum lanjutnya," pungkas Luthfi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar, Riau
wwwwww