Home > Berita > Umum

Berminat Jadi Komisioner Dewan Pers 2022-2025? Ini Persyaratannya

Berminat Jadi Komisioner Dewan Pers 2022-2025? Ini Persyaratannya
Jum'at, 12 November 2021 14:39 WIB
Widya Paramitha

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan Mohammad Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan anggota baru Dewan Pers, kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022–2025.

“Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021,” demikian isi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media siber ini.

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, dan Jajang Jamaluddin (AJI) sekretaris. Selain itu, ada delapan anggota yakni Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS), dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir. Untuk syarat umumnya, sebut anggota Pansel, Firdaus, mesti memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Selain itu, mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers, dan atau hukum di bidang pers,” katanya.

Menurutnya, ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, yakni unsur wartawan mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Untuk syarat Administrasi, imbuh Firdaus, calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

“Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” terangnya.

Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti sudah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers, dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.Bagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Sedang calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021, pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

“Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini. ***

Kategori : Umum
wwwwww