Asisten II Setdakab Indragiri Hilir Sebut Surat Edaran yang Ditekennya tak untuk Halangi Kerja Sama Media

Asisten II Setdakab Indragiri Hilir Sebut Surat Edaran yang Ditekennya tak untuk Halangi Kerja Sama Media
Jum'at, 12 November 2021 19:16 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Inhil Drs H Muhtar T, membantah surat edaran No 1511. 101/KOMINFOPERS/XI/2021 Perihal Kerjasama Media, yang ia tandatangani, untuk melarang Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) melakukan kerjasama dengan kalangan media.

"Surat edaran yang saya teken tersebut sifat internal. Tujuannya agar seluruh OPD yang menjalin kerjasama harus sesuai dengan koridor dan aturan yang ada," ujarnya.

Masih menurutnya, kita ada Peraturan Bupati (Perbub) No 27 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Persyaratan Kriteria Kerjasama Media Cetak dan Media Siber Elektronik di Lingkungan Pemkab Ini dan Peraturan Daerah ( Perda) No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika Dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Perunjuk Teknis ( Juknis) untuk menjalin kerjasama media.

Jadi menurut mantan Kepala Bappeda Inhil tersebut, sangat tidak benar kalau ada isu yang beredar surat edaran tersebut pelarangan untuk menjalin kerjasama media di OPD lain selain Diskominfopers Inhil.

"Saya heran kalau beredar isu seperti itu. Tujuan kita terkait surat edaran itu baik, agar semua kerjasama mengacu pada Perda dan Perbub yang berlaku, agar nantinya di belakang hari tidak timbul temuan dan masalah," tegasnya. ***

Kategori : Pemerintahan, Inhil
wwwwww