Home > Berita > Umum

Izin Usaha OVO Finance Dicabut OJK

Izin Usaha OVO Finance Dicabut OJK
Kamis, 11 November 2021 09:20 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021, melansir Kompas.com.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Dalam pengumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yangberkepentingan.

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberidana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww