Ini Harapan LSM kepada Majelis Hakim yang Pimpin Sidang PT Gandaerah Hendana

Ini Harapan LSM kepada Majelis Hakim yang Pimpin Sidang PT Gandaerah Hendana
Rabu, 10 November 2021 07:12 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat didesak agar menghukum PT Gandaerah Hendana dengan vonis maksimal karena telah sengaja membiarkan areal yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbakar seluas 580 hektar pada 2019 lalu.

Desakan ini muncul dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan organisasi pemantau persidangan, yaitu Senarai. Koordinator umum Senarai, Jeffri Sianturi menyebut PT GH secara sengaja membiarkan lahannya terbakar pada 2019 lalu. Selain itu, perusahaan ini pun sama sekali tidak melindungi areal tersebut, serta tidak ada kegiatan pencegahan pada areal yang diakui rawan terbakar.

“Bahkan, Gandaerah hampir tidak melakukan pemadaman sama sekali meski mengetahui terjadinya kebakaran,” ucap Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi kepada

Jeffri berujar, bahwa berdasarkan fakta dan investigasi di lokasi terjadinya kebakaran, ditemukan bahwa areal tersebut tidak memiliki atau tidak tersedianya berupa sarana prasarana untuk mencegah maupun mengendalikan kebakaran. Kemudian pimpinan perusahaan ini juga tidak ada memberi perintah untuk memadamkan api kepada regu tanggap darurat.

“Gandaerah ingkar janji atas komitmen perlindungan lahan yang tertuang dalam dokumen lingkungannya,” sebut Jeffri.

Kata Jeffri, pemadaman api di HGU Gandaerah yang terbakar 580 hektar di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, selama 21 hari pada September 2019, justru dilakukan oleh anggota Polsek Lirik, TNI, Manggala Agni, dan MPA, serta tim pemadam kebakaran dari perusahaan yang bersempadan.

“Gandaerah baru mengerahkan personil dan peralatan pemadaman ala kadarnya setelah diminta turun membantu oleh Satgas Karhutla pemerintah tadi. Dan akhirnya api padam setelah hujan lebat,” ungkap Jeffri.

Disisi lain, Wakol Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo menyebut PT GH berusaha untuk lari dari tanggungjawab berlanjut paska kebakaran. Perusahaan milik Samsung itu mengajukan pengurangan HGU 2.791,49 hektar, termasuk pada lahannya yang terbakar ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Indragiri Hulu. Alasan PT GH mengurangi HGU nya, lantaran areal itu bersengketa dengan masyarakat.

“Kalau memang hendak menyelesaikan konflik, kenapa tidak jauh hari diusulkan? Faktanya PT GH tahun-tahun sebelum kebakaran, justru ngotot tak melepaskan lahan itu saat mediasi. Jelas PT GH hanya berniat lepas tangan dari proses hukum,” ungkap Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo.

Temuan Jikalahari selama ini, kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di lokasi perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat biasanya digunakan untuk menguasai lahan oleh perusahaan itu.

“Seandainya tak diproses hukum, PT GH pasti tidak akan mengurangi sebagian HGU-nya itu,” kata Okto.

Selain itu, Okto mengatakan bahwa BPN Indragiri Hulu malah menyetujui usulan PT GH, bahkan prosesnya pun secepat kilat. Diketahui proses secepat kilat itu dalam rentang waktu 8 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

“Sebenarnya BPN tahu kalau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan penegakan hukum terhadap PT GH,” ujarnya.

Untuk diketahui, PT GH berdiri sejak 14 Agustus 1988. Berkegiatan dalam budidaya kelapa sawit dan pengolahan hasilnya, di Pelalawan dan Indragiri Hulu. Untuk Pelalawan, arealnya terhampar di Desa Kerumutan dan Ukui II. Adapun untuk Indragiri Hulu, terletak di Desa Redang Seko, Banjar Balam, Seko Lubuk Tigo (Seluti) serta Lambang Sari V. Seluruhnya dikapling jadi tiga estate hingga afdeling.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, menuntut PT GH melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 118 Ayat (1) jo Pasal 119 Ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berupa, denda Rp 9 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki areal bekas terbakar sebanyak Rp 208 miliar lebih.

Dalam hal ini PT GH terbukti sengaja membiarkan lahannya terbakar di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu seluas 580 hektar. Peristiwa itu, terjadi selama 21 hari pada September 2019. Perusahaan tidak melakukan apapun ketika mengetahui arealnya terbakar. Di lokasi, tak tersedia segala macam sarpras untuk mencegah maupun mengendalikan kebakaran. Dalam dokumen lingkungannya, perusahaan padahal berjanji melindungi lahannya.

Kebakaran terjadi pada Estate III, Blok Q-46, Afdeling XIV. Kepulan asap pertama kali disaksikan oleh Bendris dan Belman Sirait. Kemudian, disampaikan ke Andi Marito Pasaribu sampai diteruskan ke direktur utama. Tidak ada perintah pemadaman sama sekali. Pemadaman justru oleh anggota Polsek Lirik, TNI, Manggala Agni, MPA serta tim pemadam kebakaran PT Mitra Kembang Selaras (MKS).

Sepuluh hari setelah terjadi kebakaran, PT GH baru mengerahkan 6 personil pemadam, 1 mobil damkar, 1 mesin robin, 1 mesin mini strike dan 8 gulung selang plus Excavator PC 100 untuk membuat embung. Di lokasi tak ada sumber air. Itu pun, setelah diminta turun membantu oleh tim pemadam dari pemerintah yang lebih dulu berjibaku. Api padam setelah hujan lebat. Senarai, mengikuti persidangan perkara ini sejak penuntut umum baca dakwaan. Sampai pembacaan replik, persidangan sudah berlangsung 11 kali. Sidang dilaksanakan dua kali seminggu.

Akibat Karhutla tersebut terjadi dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Lalu Kepolisian Daerah Riau melakukan pengembangan kasus dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan.

Jikalahari sebut Kinerja BPN Indragiri Hulu Tak Sejalan dengan Inpres

Kinerja BPN Indragiri Hulu disebut telah bertentangan dengan Instruksi Presiden nomor 3/2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Pada poin 13 huruf b, menyebutkan Menteri Agraria atau Badan Pertanahan Nasional, semestinya memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang telah menelantarkan izin hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

"Hasil temuan lapangan Jikalahari, kebakaran memang masuk HGU Gandaerah yang diduduki masyarakat. Gandaerah juga melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin akibatnya negara kehilangan potensi pajak Rp 50 miliar setiap tahun" kata Okto.

Jikalahari dan Senarai memberi rekomendasi agar majelis hakim PN Rengat agar menghukum Ganderah pidana denda Rp 10 milyar serta pidana tambahan Rp 208 miliar. Kemudian, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang agar memberhentikan Kepala BPN Indragiri Hulu, serta mencabut seluruh HGU Gandaerah karena melanggar komitmen menjaga lahan. Selanjutnya, mendistribusikan lahan tersebut dalam program reforma agraria. KPK, juga musti memeriksa Kepala BPN Indragiri Hulu karena terlalu cepat menyetujui usulan pengurangan HGU oleh Gandaerah. ***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww