Diiming-imingi HP Seharga Rp18 Juta, Pria di Medan Setubuhi Anak Pacarnya

Diiming-imingi HP Seharga Rp18 Juta, Pria di Medan Setubuhi Anak Pacarnya
Senin, 08 November 2021 08:13 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan F (45) karena dua kali menyetubuhi anak di bawah umur. Korbannya adalah anak kandung pacarnya. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan handphone mahal.

Kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (4/11/2021) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakannya menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban pada Rabu (27/10/2021) setelah mendapat pengaduan anaknya.

“Modus sebelum berhasil menggauli si anak korban, pelaku sering memberi uang saku kepada si anak dari 20 ribu, 100 ribu, 200 ribu sampai sejuta setiap kali memberi uang jajan,” kataya, melansir kabarmedan.com.

Korban, kata Riko, diajak melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan handphone seharga Rp 18 juta. Korban dua kali digauli pelaku. Pertama di hotel di bulan Juli 2021. Pihakya memiliki bukti check in di hotel tersebut.

Kejadian yag kedua, terjadi di rumah korban yang saat itu sedang tidak ada orang lain selain korban dan pelaku. Terbongkarnya kasus ini saat korban dimarahi oleh ibunya sehingga keluar ucapan bahwa korban pernah disetubuhi pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka F dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76 UU RI No. 35/2014 tentang perubahan UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait di Mapolrestabes Medan mengatakan, setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun melalui bujuk rayu, tipu muslihat, intimidasi dapat diancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Pelaku harus bertanggung jawab. Harapan kita kalau ada orang di sekiar ada yang mendorong terjadinya kejahatan seksual, termasuk ibunya, dapat dikenakan penjara karena ikut serta mendorong terjadinya kekerasan. Tapi itu jika terdapat bukti,” katanya.

Tersangka F mengaku sudah mengenal ibu korban setahun yang lalu. Dia mengakui menyetubuhi korban dua kali di hotel dan di rumah korban saat tidak ada orang lain selain mereka. “Saya minta maaf. Dia yang menawarkan saya untuk menyuruh saya membelikan hp. tergiur pak, (korban) cantik,” katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww