Tahanan Narkoba Kabur dari Markas Polisi Dibantu Istri, Adik, dan Teman

Tahanan Narkoba Kabur dari Markas Polisi Dibantu Istri, Adik, dan Teman
Kamis, 04 November 2021 09:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jumat (29/10/2021), seorang tahanan kasus narkoba berinisial A (31) kabur dari Polresta Pekanbaru, Riau. Kejadiannya sekitar pukul 13.50 WIB. Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, tersangka A kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat itu. A kabur dengan cara melompat dari lantai dua Gedung Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

"Dia lompat dari lantai dua mendarat di atas mobil," kata Budi saat mengelar konferensi pers, rabu (3/11/2021).

Kata Budi, saat melakukan pelarian, A dibantu istri, adik, dan temannya. Sebelum kabur, sambung Budi, istri A datang ke Mapolresta Pekanbaru untuk mengantarkan makanan. Pada saat bertemu dengan istrinya, lanjut Budi, tersangka kemudian mengatakan kepada istrinya bahwa ia ingin melarikan diri dan meminta adiknya berinisial MZ untuk menjemputnya.

"Tersangka berpesan kepada istrinya agar menghubungi adiknya berinisial MZ, untuk menjemput tersangka menggunakan sepeda motor di samping kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru," ungkapnya.

Setelah kabur, A dan MZ menemui temannya berinisial AA, dan minta diantarkan ke tempat kos pacarnya yang masih berada di Rumbai. Setelah itu, tersangka menelepon temannya yang ad di Kabupaten Kampar berinisial B.

"Tersangka minta dijemput dengan merental satu unit mobil. Kemudian, temannya datang menjemput lalu mereka pergi ke Kampar untuk membicarakan soal pelarian tersangka. Temannya B ini juga sudah kita amankan," ujarnya.

Kemudian, tersangka A, MZ, dan B menjemput lagi keponakan tersangka inisial D di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Setelah itu, mereka menjemput istri tersangka A di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Lalu, A bersama dengan empat orang (istri tersangka A, MZ, D, dan DB) yang membantu pelariannya pergi ke Kecamatan Gunung Sahilan di Kampar menemui temannya untuk mencari tempat tinggal.

Para pelaku ditangkap

Namun, sesampainya di Gunung Sahilan, temannya mengatakan bahwa tidak ada rumah kos. Kemudian mereka pergi ke daerah Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau.Polisi yang mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke daerah Inhu langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka A, istri, adik, keponakan, dan satu temannya di sebuah wisma, Selasa (2/11/2021), melansir Tribunnews.com.

"Mereka ditangkap di sebuah wisma. Jadi, ada tujuh orang semuanya yang kita amankan dalam kasus ini," ujarnya.

Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, kata Budi, para tersangka akan dijerat denga Pasal 138 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotuka, dan Pasal 223 Jo Pasal 55 serta 56 KUHPidana.

"Jadi, para tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww