Home > Berita > Umum

PTPN V Berikan Dana Talangan ke Kopsa M

PTPN V Berikan Dana Talangan ke Kopsa M

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Rabu, 03 November 2021 07:15 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Hasil penjualan buah milik Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) pada Agustus 2021 senilai Rp2,4 miliar belum dicairkan, PT Perkebunan Nusantara V dikabarkan memberikan dana talangan atau pinjaman sebesar Rp436.339.980.

Pemberian dana talangan bagi 70 petani dan pekerja ini tertuang dalam surat dari PTPN V bernomor 5/DPM/X/98/X/2021 yang ditujukan kepada pengurus Kopsa M periode 2016 – 2021.

Surat tertanggal 29 Oktober 2021 dengan perihal talangan dana gaji petani dan pekerja itu ditandatangani oleh Executive Vice President KKPA/Plasma PTPN V Arief Subhan Siregar.

Selain memberikan dana talangan sebesar Rp436 juta bagi 70 petani dan pekerja, ada 3 point yang disampaikan dalam surat itu, di antaranya PTPN V sebagai mitra Kopsa M menyatakan turut prihatin dengan adanya kisruh dualisme kepengurusan yang mengganggu aktivitas Kopsa M di lapangan.

Kemudian surat itu menyebutkan soal keterlambatan pembayaran gaji dan pekerja adalah akibat tidak ditandatanganinya bilyet cek untuk pengeluaran dana operasional dari escrow account oleh pengurus Kopsa M yang specimen-nya diakui pihak Bank BRI, yakni saudara Anthony Hamzah.

Pada bagian lain surat yang sama, PTPN V menyampaikan bahwa dana talangan ini akan dikembalikan ke mereka selaku bapak angkat setelah dana yang ada di rekening bersama atau escrow account dapat dicairkan.

Kuasa Hukum petani Kopsa M, Disna Riantina mengatakan bahwa pemberian dana talangan tersebut bersifat kontradiktif. Sebab dana yang diminta petani Kopsa M ke PTPN V adalah dana dari hasil penjualan buah yang tertahan sejak Agustus hingga September 2021 sebesar Rp3,4 miliar.

“Bukan justru PTPN V mengeluarkan dana talangan. Karena dana yang diminta merupakan dana penjualan buah yang menjadi hak mereka,” kata Disna kepada potretnews.com, Selasa (2/11/2021).

Disna menyebut kalau penyaluran dana talangan kepada 70 petani tidak jelas peruntukannya. Lantaran PTPN V tidak mencantumkan nama-nama petani yang akan mendapat gaji.

“Dana talangan ini justru akan menimbulkan masalah baru terhadap petani Kopsa M, sebab dana talangan tersebut dibebankan kepada Kopsa M. Pertanyaannya, atas dasar apa dana talangan tersebut dikeluarkan?, Siapa yang akan bertanggung jawab atas dana talangan serta bagaimana pembayaran hutang dana talangan tersebut?,” ujar Disna.

Sedangkan terkait siapa yang menerima dana talangan tersebut, Disna menyampaikan bahwa pengurus Kopsa M tidak ada menerimanya, namun hanya menerima sebilah surat dari PTPN V terkait pemberian dana talangan untuk pembayaran gaji petani dan pekerja Kopsa M. Surat dari PTPN V tertanggal 29 Oktober 2021 itu baru diterima oleh pengurus Kopsa di hari Selasa (2/11).

“Baru tadi pengurus Kopsa M menerima surat itu dari salah satu mandor PTPN V,” ujarnya.

Siapa yang Terima Dana Talangan Itu?

Penasehat Hukum petani Kopsa M dari Tim Keadilan Agraria – Setara Institute, Disna Riantina mengaku miris melihat sikap dari perusahaan perkebunan milik negara ini, yakni PTPN V selaku bapak angkat dari Kopsa M. Lantaran PTPN V memberikan respons yang begitu cepat atas surat yang diberikan Kades Pangkalan Baru, Yusry Erwin, bertanggal 25 Oktober kepada pimpinan PTPN V untuk meminta gaji petani dan pekerja Kopsa M.

Dalam surat tersebut, Yusri Erwin selaku Kades Pangkalan Baru menyebut dirinya sebagai pembina koperasi. Kata Disna, struktur organisasi koperasi menurut AD/ART Kopsa M tidak mengenal adanya pembina koperasi, namun hanya badan pengawas.

“Kenapa PTPN V memberikan dana talangan tersebut kepada Kades Pangkalanbaru?,” tanya Disna. Sebab berdasarkan informasi, dana talangan tersebut diserahkan pihak PTPN V kepada Kades Pangkalan Baru. Diketahui sang kades juga telah mengumumkan kepada petani dan pekerja Kopsa M akan membayarkan gaji mereka.

Disna mengatakan bahwa PTPN V melalui EVP KKPA/Plasma, yaitu Arief Subhan Siregar seakan lupa kalau mitranya itu (Kopsa M) adalah plasma dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) dibawah pembinaan Dinas Koperasi bukan Kepala Desa. Jadi menurutnya, mengeluarkan dana talangan yang kemudian diserahkan kepada Kades merupakan bentuk pelanggaran prosedur dan kesepakatan.

“Kopsa M bukanlah koperasi unit desa (KUD), yang kepala desa boleh ikut berperan, Tapi Kopsa M di bawah pembinaan Dinas Koperasi. Maka pengeluaran dana talangan yang diserahkan kepada Kades Pangkalanbaru adalah serangkaian tindakan kejahatan dalam bentuk persekongkolan dan permufakatan jahat, di tengah kesengsaraan petani,” sebutnya.

PTPN V Sebut Pengurus Kopsa M Tak Mau Tanda Tangani Bilyet Cek Pencairan Dana di Escrow Account

Disna membantah pernyataan PTPN V yang menuduhkan bahwa Anthony Hamzah sebagai ketua Kopsa M tidak mau menandatangani bilyet cek penggunaan dana operasional di escrow accout atau rekening bersama pada Bank BRI.

Menurut dia, justru pihak PTPN V yang sebenarnya tidak beritikad untuk menandatangani specimen escrow account dengan dalih dualisme kepengurusan. Sebab sebelumnya pada 30 Agustus 2021, pengurus Kopsa M yang sah telah bersurat kepada PTPN V untuk mencairkan penggunaan dana yang berada di escrow account.

“Bahkan secara berulang kali pengurus Kopsa M, yakni bendahara menghubungi Asisten PTPN V bernama Roni Desfar untuk mengajak pergi bersama – sama ke Bank BRI guna mencairkan dana tersebut, akan tetapi PTPN V tidak memberikan respon,” ujarnya.

Ia menegaskan perihal penandatanganan bilyet cek penggunaan dana operasional yang berada di rekening bersama atau escrow accout bisa dilakukan di mana saja dan boleh diwakilkan oleh Bendahara Kopsa M.

“Pernyataan PTPN V ini cuma pembenaran dari tindakan mereka saja, padahal pencairan itu bisa di wakili Bendahara Kopsa M, dan kapanpun pengurus siap menandatangani,” sebutnya.

Rasa Prihatin dari PTPN V dengan Adanya Dualisme Kepengurusan Bersifat Semu

Pernyataan keprihatinan dari PTPN V terhadap adanya dualisme yang terjadi dalam kepengurusan Kopsa M, dikatakan oleh Disna hanya bersifat semu. Sebab persoalan dualisme ini sudah terbantahkan dengan adanya pernyataan dari Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar.

Dalam pernyataannya, Kadisdagkop UKM Kampar menyebutkan kalau kepengurusan yang sah saat ini di Kopsa M adalah pengurus pada periode 2016 – 2021, yaitu Anthony Hamzah.

Disna mengatakan bahwa status legalitas pengurus Kopsa M versi RALB sudah sangat jelas bertentangan dengan aturan dan regulasi yang ada. “Pernyataan Kepala Disdagkop UKM sudah rigit menyebutkan bahwa kepengurusan yang sah adalah Anthony Hamzah, sementara kepengurusan hasil RALB abal-abal pelaksanaanya justru bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa RALB tersebut dilaksanakan secara illegal bertentangan dengan pasal 42 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2012 dan pasal 18 ayat 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

“Jelas bertentangan, RALB itu terjadi tanpa ada rekomendasi atau persetujuan dari Dinas Koperasi Kampar selaku Pembina Koperasi. Hal itu mengacu pada Permenko dan UKM RI nomor 19 Tahun 2015 pasal 20 ayat 1 dan 2.

Kenyataan lainnya, RALB itu juga melibatkan orang di luar anggota Koperasi, bahkan melibatkan anggota yang sudah meninggal dengan memalsukan tanda tangannya.

“RALB nya juga tidak mencapai qourum, karena hanya dihadiri segelintir peserta, bahkan sebagian besar fiktif. Lalu mencatut tanda tangan anggota, dan mengangkat saudara Nusirwan sebagai Sekretaris Koperasi tanpa Ketua, yang sebenarnya Nusirwan ini pun merupakan karyawan PTPN V,” pungkasnya.

Berita ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak PTPN V. ***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww