Diajak Kerja di Bali dengan Iming-Iming Gaji Besar, ABG Ini Malah Terjerumus Prostitusi

Diajak Kerja di Bali dengan Iming-Iming Gaji Besar, ABG Ini Malah Terjerumus Prostitusi
Sabtu, 30 Oktober 2021 12:05 WIB

DENPASAR, POTRETNEWS.com — Berharap gaji besar setelah ditawari pekerjaan, F seorang ABG berusia 15 tahun di Lumajang terjerumus prostitusi. Terungkap kisah F yang terpaksa terjun ke dunia prostitusi di Denpasar berawal dari diiming-imingi akan diberi pekerjaan bergaji besar oleh KH. Ternyata, KH itu sebenarnya adalah seorang muncikari yang menggaet wanita-wanita muda untuk dijadikan seorang wanita penghibur.

Sejak mucikari KH menawarkan ke pria hidung belang, setiap hari F harus melayani 8 pelanggan. KH menjual F dengan tarif Rp 250.000-Rp 500.000 sekali kencan. Rupanya, bukan hanya F yang terbujuk rayuan gombal KH.Kerabat F, ST (33) juga menjadi korban dan dipaksa melayani pria langganan.

Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini berawal dari tersangka yang merayu korban akan berjualan es di Bali. Modus tersangka itu dilontarkan pada korban sekira bulan Juli 2021. Bujuk rayu tersangka untuk berhasil menjerat F, lantaran gadis muda itu putus sekolah dan cuma lulusan SD.

Tersangka juga mengajak kerabat F lainnya, yang berinisial ST (33). Setibanya di Denpasar, F dan ST pun tak kunjung dapat kerja. Dua minggu nasib keduanya tak jelas di Kota Denpasar, tersangka lalu merayu mereka agar mau bekerja sebagai PSK.

Korban awalnya menolak keras, namun karena terdesak akhirnya mau diajak pelaku jadi PSK. Di Denpasar, KH mulai melakukan protitusi online dengan menjajakkan korban kepada pra pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Praktik prostitusi lewat aplikasi MiChat dipasang tarif Rp 250-500 ribu per sekali main.

"Jadi awalnya si pelaku ini menawarkan para saksi untuk bekerja di Bali sebagai penjual es. Tapi ternyata berbeda. Pelaku justru mengajak untuk menjadi pekerja seks komersial ( PSK) lewat aplikasi tersebut," ungkap AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, dilansir TribunnwsBogor.com dari TribunBali, Kamis 28 Oktober 2021.

Namun, karena sepi dan kurang pelanggan, pelaku memutuskan mencoba kegiatan prostitusi online di Kabupaten Tabanan. Di Tabanan, sang muncikari ini kebanjiran orderan.Sehingga, F pun langsung dipaksa pelaku untuk melayani 8 pria setiap harinya.

“Ternyata benar saat berada di Tabanan pelanggan meningkat dari kegiatan protitusi online yang ditawarkan tersangka. Dalam sehari pelanggan bisa mencapai delapan orang,” tambah AKBP Ranefli.

AKBP Renefli melanjutkan, setelah di Tabanan tim opsnal mengungkapkan prostitusi online ini berdasarkan informasi masyarakat.Sebab di sebuah kos-kosan di wilayah KS Tubun tersebut kerap kali terlihat laki-laki keluar masuk kamar tanpa menginap.Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, kurang lebih selama 4 hari penyelidikan, kasus akhirnya bisa terungkap.KH sang muncikari dan F sebagai korban pun diamankan oleh polisi.

"Dalam kasus ini, kami amankan satu orang tersangka selaku muncikari inisial KH itu, dan satu korban anak dibawah umur. Sebenarnya ada dua anak binaan pelaku, yang satunya lagi inisial ST sudah dewasa, yang kita tekankan disini adalah yang kasus anak dibawah umur," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku di lokasi kejadian, pihaknya mendapat sejumlah barang bukti untuk melancarkan praktik prostitusi ini. Diantaranya, dua buah HP, 7 buah kondom, 1 buah kartu ATM dan buku tabungan, 1 buah buku catatan, serta 2 lembar uang dolar, dan uang tunai Rp 3.525.000, melansir Tribunnews.com.

"Kami juga amankan sprei dan sarung bantal dan seorang saksi bernama Ricchardo. Jadi mereka ini sewa dua kos di wilayah Jalan KS Tubun Delod Peken Tabanan ini," ungkapnya lagi.

AKBP Nefli melanjutkan, kemudian untuk hasil dari praktik tersebut, setidaknya pelaku berhasil meraup Rp 3,5 Juta dalam tiga hari aksinya. Dalam sehari maksimal ada 8 orang pelanggan yang datang untuk dilayani dua binaan tersangka ini. Mengenai bayaran untuk F dan kerabatnya selaku korban, disebutkan polisi itu ditentukan oleh sang muncikari.

"Jadi pelaku ini yang mempunyai peran utama, sebab pelaku yang membuatkan akun, menawarkan mereka, termasuk menentukan tarif.

Sehingga hasil dari usahanya mereka akan bagi-bagi berdasarkan pencatatan yang dibuat pelaku," katanya.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua agar mengawasi gerak-gerik anaknya. Jangan sampai anak-anak menjadi korban ataupun pelaku praktik prostitusi online ini.

"Pelaku kita sudah amankan di Polres Tabanan. Kemudian untuk anak di bawah umur sudah kita amankan di rumah aman dan sudah didampingi oleh Dinas Sosial Tabanan," tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww