Tahanan Kasus Investasi Keuangan PT Fikasa yang Rugikan Warga Triliunan Rupiah di Riau Dikabarkan Diistimewakan di Lapas

Tahanan Kasus Investasi Keuangan PT Fikasa yang Rugikan Warga Triliunan Rupiah di Riau Dikabarkan Diistimewakan di Lapas

Tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang diduga mendapat perlakuan istimewa di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. (Foto: iNews/BANDA HARUDIN)

Selasa, 26 Oktober 2021 08:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara kasus penipuan, penggelapan, dan Tindak Pindana Pencurian Uang (TPPU) dengan lima tersangka ke Kejari Pekanbaru. Mereka saat ini dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau.

Mereka dikabarkan tidak ditahan di sel, namun ditempatkan di ruangan khusus. Para tahanan dengan kasus penipuan investasi adalah AS, BS CS berjenis kelamin lelaki. Sementara dua orang berjenis kelamin wanita adalah ES dan Mer. Untuk keduanya ditahan di Lapas Wanita dan Anak Jalan Kapling, Pekanbaru.

Terkait perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka itu, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Lukman mengatakan, mereka memang tidak dijebloskan bersama tahanan lain, tetapi ditempatkan di ruang klinik. Karutan Sialang Bungkuk beralasan, ketiga tahanan itu harus diswab dan diisolasi. Padahal mereka sudah sekitar tiga pekan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk.

"Iya sekarang mereka di klinik," kata Kepala Rutan Pekanbaru Lukman kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (25/10/2021), melansir iNews.id.

Terkait mereka sudah lebih empat belas hari diisolasi dan seharusnya sudah dimasukkan ke sel tahanan, Lukman berkilah masih menunggu arahan Kejari Pekanbaru.

"Mereka harus diswab ulang lagi. Takutnya kan mereka positif (Covid-19). Jadi kita kordinasi dulu mungkin hari ini diswab ulangnya. Setelah diswab mereka nanti akan digabungkan dengan tahanan lain. Tapi kami harus pantau juga sisi keamanan (tiga tersangka)," ujar Lukman.

Tiga tahanan kasus investasi keuangan PT Fikasa yang terletak di Jalan Riau Ujung Pekanbaru juga dikabarkan mendapat fasilitas memakai handpohone. "Kalau masalah itu (memakai handphone) nanti saya cek," tutur Karutan Sialang Bungkuk.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane memebenarkan kelimanya sudah diserahkan ke Kejari Pekanbaru. Pihak Kejari Pekanbaru saat ini masih melengkapi berkas agar kasus kelima terdakwa segera disidangkan.

Terkait para tahanan diduga mendapat perlakuan istimewa seperti bisa menggunakan handphone dan tidak ditahan di sel, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru mengatakan, akan melakukan kros cek dengan pihak Rutan Sialang Bungkuk.

"Tersangka ditahan di Rutan Pekanbaru dan di LPW (Lembaga Permasyakatan Wanita). (berkas perkara) segera kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru. Terkait itu (tersangka tidak ditahan di sel), nanti kami akan cari tau," kata Zulham.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan investasi keuangan di PT Fikasa sebelumnya terendus Mabes Polri. Modusnya dengan mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan cukup tinggi.

Setelah uang diinvestasikan, para nasabah tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Bahkan modal nasabah tidak dikembalikan oleh para tersangka. Di Pekanbaru banyak korban PT Fikasa ini.

Para korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka mengalami kerugian miliaran rupiah. Tidak hanya di Pekanbaru, kelima pelaku juga berhasil menipu korban di berbagai tempat di Indonesia sehingga total penipuan triiunan rupiah. Setelah berhasil diungkap Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejagung dan akhirnya kasusnya diserahkan ke Kejari Pekanbaru. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww