Hilang Selama Setahun sejak Tamat SD, Gadis Usia 15 Tahun Tiba-Tiba Sudah Punya Bayi

Hilang Selama Setahun sejak Tamat SD, Gadis Usia 15 Tahun Tiba-Tiba Sudah Punya Bayi

Ilustrasi/THEASIAPARENT

Sabtu, 23 Oktober 2021 18:51 WIB

MADIUN, POTRETNEWS.com — Hilang Setahun, Gadis di Madiun Ternyata diculik pengusaha asal Sragen. Korban wanita berinisial KN (15) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Anak sulung pasangan suami istri berinisial BTW dan OV itu ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

KN selama ini diculik oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial DN (36). Saat ditemukan oleh petugas, ternyata KN sudah memiliki momongan berusia 11 bulan.

"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021) lalu, dilansir Tribun Jatim.

Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun telah melimpahkan berkas tersangka DN ke kejaksaan. Polisi menjerat tersangka DN dengan tuduhan pidana melecehkan anak di bawah umur. Pasalnya, saat diculik selama lebih kurang satu tahun, DN melecehkan KN yang baru lulus SD hingga melahirkan bayi laki-laki.

Dewa menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-undang Perlindungan Anak. Sebab, kata dia, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka.

"Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada penyesuaiannya untuk menyakinkan perbuatan pelaku," kata Dewa, Jumat (22/10/2021) saat dikonfirmasi Kompas.com.

Kendati demikian, pihaknya siap melakukan tes DNA antara pelaku dan si bayi kapan saja bila diperlukan.

"Oleh karena itu, untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari kejaksaan," lanjutnya, melansir Tribunnews.com.

Pernah menginap di hotel

Dijelaskan Dewa, selain keterangan dari korban dan tersangka, ada keterangan dari pihak hotel. Pihak hotel membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah merudapaksa korban berulang kali.

Dengan petunjuk itu, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja. Tersangka juga dijerat dengan tuduhan melecehkan anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai undang-undang itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

"Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tidak hanya pidana membawa lari anak gadis," papar Dewa. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww