Bawa Lari Motor Milik Janda dengan Janji Dinikahi, Pria Ini Ditangkap sesaat Akan Akad Nikah dengan Wanita Lain

Bawa Lari Motor Milik Janda dengan Janji Dinikahi, Pria Ini Ditangkap sesaat Akan Akad Nikah dengan Wanita Lain

Gambar hanya ilustrasi

Rabu, 20 Oktober 2021 16:03 WIB

BLITAR, POTRETNEWS.com — Berjanji akan menikahi, pemuda di Blitar Jawa Timur malah mencuri motor milik seorang wanita berinisial AR (43). Mirisnya lagi ia pria berinisial B alias Mat Kopler (20) itu diamankan Satreskrim Polres Blitar sesaat sebelum melangsungkan nikah siri dengan seorang perempuan.

Mat Kopler menjanjikan akan menikahi AR.Namun nyatanya ia malah mencuri motor milik AR dan mengatur pernikahan dengan perempuan lain. Mat Kopler berkenalan dengan AR di media sosial Facebook. Mereka kemudian semakin dekat dan akhirnya janjian untuk bertemu.

Mat Kopler lalu merayu AR agar bisa menginap di rumah kontrakan AR di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Selama ini AR tinggal dengan anak perempuannya yang beinsial AK yang seusia dengan Mat Kopler.Pelaku kemudian mengutarakan niatnya pada AK untuk menikahi AR.

Namun malam itu, AK memilih tak banyak bicara dengan Mat Kopler dan masuk ke kamarnya untuk tidur. Di saat yang sama, AR berada di dapur sedang memasak air untuk dirinya. Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengungkapkan setelah memastikan AK tidur dan AR di dapur, Mat Kopler mengambil kunci motor milik AK.

Ia juga sempat merogoh tas milik AK dan mengambil satu ponsel milik ponsel.Lalu pria berusia 20 tahun itu kabur membawa motor milik AK yakni Honda CRF. Kapolres membenarkan jika pelaku menjanjikan akan menikahi korban walaupun jarak usia mereka 20 tahun.

"Bahkan tersangka sudah mengutarakan niatnya menikahi AR, meski usia terpaut 23 tahun," kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Dari hasil pemeriksaan, Mat Kopler diketahui seorang residivis. Ia sudah dua kali mendekam di Lapas Lowokwaru, Kota Malang untuk kasus yang sama. Mat Kopler dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww