3 Warga Kampar Tertipu Calo Pengurusan Sertifikat Tanah

3 Warga Kampar Tertipu Calo Pengurusan Sertifikat Tanah

Gambar hanya ilustrasi

Rabu, 20 Oktober 2021 14:30 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Aparat kepolisian menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Satu pelaku berinisial MA (47) sudah diamankan di Polsek Siak Hulu, sedangkan pelaku DD saat ini ditahan di Polsek Tambang dalam kasus penadahan atau pertolongan jahat," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Tipu warga yang urus sertifikat Pelaku MA, sambung dia, ditangkap pada Selasa (19/10/2021), di rumahnya di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Penangkapan MA ini atas laporan dari tiga orang korban bernama Najarius Gulo, Haogonaso Halawa, dan Talijaro Halawa.

Tiga warga tersebut merupakan korban penipuan yang sempat meminta bantuan mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanahnya pada pelaku MA dan DD.

"Peran dari tersangka MA adalah membujuk, meyakinkan dan sebagai penghubung antara tersangka DD dengan pelapor dan dua korban lainnya. Dalam kasus ini, ketiga korban mengalami kerugian Rp 10 juta," kata Rusyandi.

Kejadian ini terjadi awal bulan Oktober 2020 lalu. Saat itu, MA yang merupakan tetangga korban datang ke rumah Najarius Gulo. MA menawarkan bantuan dan mengaku dirinya bisa mengurus peningkatan surat tanah dari SKGR (surat keterangan ganti rugi) ke SHM,

"Pelaku memiliki teman di kantor notaris, yaitu pelaku DD," sebut Rusyandi.

Dijanjikan selesai 3 bulan

Saat itu, MA menjanjikan bahwa pengurusan SHM tersebut selesai dalam waktu tiga bulan, atau pada Januari 2021. Selanjutnya pada 5 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB, MA datang lagi ke rumah korban.

"Saat itulah korban bersama dua orang rekannya menyerahkan uang panjar atas pengurusan SHM tersebut sebesar Rp 10 juta untuk 4 surat tanah," ujar Rusyandi, melansir Kompas.com.

Namun, setelah melewati waktu yang ditentukan, sertifikat tanah tak kunjung selesai. Pelaku juga tidak mau mengembalikan uang korban. Ketiga korban yang merasa sudah tertipu, akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Siak Hulu. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi polisi, MA mengakui bahwa dirinya telah menerima uang pengurusan SHM dari korban.

"Pelaku mengakui tidak dapat memberikan surat SHM sesuai janjinya. Selanjutnya tersangka MA dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Rusyandi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww