Cucu Gugat Neneknya Berusia 85 Tahun gara-gara Warisan

Cucu Gugat Neneknya Berusia 85 Tahun gara-gara Warisan

Norma (85), warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai bersama dengan kuasa hukumnya berjuang melawan gugatan yang diajukan oleh cucunya, di Pengadilan Agama, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai

Rabu, 13 Oktober 2021 15:11 WIB

BINJAI, POTRETNEWS.com — Kisah ini bukan untuk ditiru melainkan membuat miris. Bagaimana tidak, seorang nenek digugat oleh cucunya karena soal warisan. Diketahui kemudian, cucu ini pun ternyata diadopsi. Hal itulah yang dirasakan Norma (85), warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Dia kini sedang berjuang melawan gugatan yang diajukan oleh cucunya, di Pengadilan Agama, Jalan Sultan Hasanuddin. Adapun gugatan dilayangkan oleh Fadli di Pengadilan Agama, dengan Nomor: 557 tertanggal 5 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, Fadli menggugat Norma karena harta warisan. Sidang mediasi pertama dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmilawati didampingi dua Hakim Anggota Fatna Khaelida dan Makky, Selasa (12/10/2021).

Kuasa Hukum Tergugat Yusfansyah Dodi mengatakan, kliennya merasa keberatan lantaran penggugat dianggap bukan ahli waris yang sah. Pasalnya, penggugat tidak berstatus anak kandung melainkan anak adopsi dari pasangan suami-istri Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati yang merupakan menantu dan anak dari tergugat.

"Jelas sekali di sini kalau si penggugat itu bukan nasaf waris dari Almarhum Efriwati atau anak dari klien kami," kata dia, melalui sambungan telepon, Rabu (13/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti lain, seperti akte kelahiran, ijazah sekolah dilampirkan penggugat hanyalah sebagai kelengkapan administrasi kependudukan, bukan menyatakan sebagai anak kandung Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati.

"Memang secara administrasi kependudukan, dia (penggugat) benar. Tapi secara biologis, dia salah. Karena statusnya bukan anak kandung. Bahkan tidak ada surat wasiat, surat hibah, atau sejenisnya, yang menguatkan statusnya sebagai ahli waris," ucapnya.

Sementara itu, Norma tidak menyangka cucu yang diadopsinya justru menggugat dia ke pengadilan agama dan menyengketakan hak waris atas harta peninggalan dari almarhumah anaknya Efriwati.

"Begitu tahu digugat, ya saya berontak. Sempat juga saya bertengkar. Sebab dia (Fadli) minta rumah dan usaha apotek. Karena emosi, saya bilang saja itu rumah dan usaha anak saya. Sebab dia itukan bukan anak kandung dari anak saya," ujar Norma.

Norma berharap, keadilan dapat berpihak kepadanya. Sebab, dirinya merasa bahwa seluruh harta benda milik almarhum anaknya tidak akan diperjualbelikan. Kuasa Hukum Penggugat, Hafiz Zuhdi mengaku heran dengan penolakan gugatan oleh pihak tergugat.

Sebab kliennya Fadli memiliki data kependudukan otentik yang menguatkan statusnya sebagai anak biologis dari pasangan Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati.

"Menolak bagaimana?. Toh kami punya data otentik, bahwa status klien kami itu anak kandung. Ini dibuktikan dari akta kelahiran dan ijazah. Bahkan pada Februari 2013 lalu, ada terbit surat keterangan ahli waris dari camat yang ditandatangani oleh ibunya Efriwati sebelum dia meninggal," kata dia.

Sebaliknya Hafiz menilai ada intervensi pihak-pihak tertentu, khusunya dari anak dan menantu tergugat yang berupaya mempengaruhi pikirannya. Sehingga hal ini yang membuat sengketa hak waris semakin serius dan meluas.

Karena tidak ada titik temu saat mediasi yang Majelis Hakim Mediator yang ditunjuk Wakil Ketua Pengadikan Agama Kota Binjai memutuskan untuk menunda sidang mediasi dan akan kembali dilanjutkan Kamis (14/10/2021) mendatang.

Sebelum ajukan gugatan, sempat ada pertemuan keluarga guna mencari jalan keluar terkait harta warisan ini. Namun, dalam pertemuan itu tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

"Sekarang ini persoalannya itu pihak tergugat merasa klien kami tidak memiliki hak waris. Padahal klien kami punya data yang otentik," ujarnya.

Hafiz mengatakan, gugatan perdata itu sendiri dilayangkan kliennya demi tercapainya kejelasan hukum. Sebab dalam perkara ini, kliennya menggugat harta berupa aset benda, tanah, bangunan ruko, mobil, usaha apotek, dan utang usaha apotek sekitar lebih dari Rp 500 juta.

Sesuai Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, dia menyatakan, hak kliennya sebagai anak kandung ialah sebesar 5/6 dari harta peninggalan almarhhmah ibunya. Sedangkan pihak tergugat hanya berhak memiliki 1/6 dari harta peninggalan anaknya.

"Awalnya memang hubungan klien kami dengan neneknya selaku pihak tergugat relatif baik. Si nenek pun dipersilahkan tinggal bersama. Tapi kami melihat ada intervensi pihak ketiga, yang justru memicu sengketa ini," jelas Hafiz.

Kalaupun ada data pada akta kelahiran milik kliennya itu tidak sesuai fakta, dalam arti status anak angkat dijadikan anak kandung, maka menurutnya, pihak tergugat memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan.

"Tapi perlu diingat, anak adopsi yang statusnya berubah jadi anak kandung pada dasarnya adalah korban. Sebab dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang diangkat menjadi anak kandung tanpa keputusan pengadilan dapat dipidana," ungkapnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww