Eks Kepala Desa Kotoperambahan Kampar Masuk Penjara Terkait Dana Desa

Eks Kepala Desa Kotoperambahan Kampar Masuk Penjara Terkait Dana Desa
Selasa, 12 Oktober 2021 14:03 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mantan Kepala Desa Koto Perambahan, Kampar, Riau, Muhammad Yusuf, ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar. MY ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa bernilai ratusan juta rupiah.

“Kami telah melakukan tahap 2 terhadap mantan kades MY karena diduga telah melakukan tindak korupsi dana desa,” kata Kasi Pidsus Kajari Kampar, Amri Rahmanto, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 12 Oktober

MY terlibat kasus korupsi dana desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Koto Perambahan pada 2012-2017. MY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara sebanyak Rp496 juta dari dana desa Tahun Anggaran 2015-2017, melansir medcom.id.

Saat diperiksa tim pidana khusus Kejari Kampar, MY mengaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Usai diperiksa MY dibawa ke Rutan Mapolres Kampar dengan menggunakan rompi merah Tipikor.

Tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww