Jelang Sidang Putusan Tiga Eks Kacab Bank Riau Kepri, Karangan Bunga Berjejer di Depan PN Pekanbaru

Jelang Sidang Putusan Tiga Eks Kacab Bank Riau Kepri, Karangan Bunga Berjejer di Depan PN Pekanbaru
Kamis, 07 Oktober 2021 10:30 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Papan karangan bunga berjejer di depan kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru jelang sidang putusan ketiga terdakwa atas kasus tindak pidana perbankan, yaitu tiga orang mantan kepala cabang Bank Riau Kepri, Kamis (7/10/2021).

Berdasarkan pantauan potretnews.com, ada 5 buah papan karangan bunga yang berjejer tepat di depan kantor PN Pekanbaru. Salah satu papan karangan bunga berisi tulisan ucapan selamat itu berasal dari Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Riau.

“Selamat, lukai hati masyarakat, usut tuntas kejahatan BRK sampai ke akar-akarnya,” demikian tulisan di papan karangan bunga atas nama DPD KNPI Riau.

Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso ketika dikonfirmasi, Kamis (7/10), membenarkan kalau pihaknya yang memasang papan karangan bunga di depan kantor PN Pekanbaru.

“Iya benar, ada beberapa organisasi kepemudaan yang ikut juga memberikan papan karangan bunga,” kata Fuad kepada potretnews.com.

Ia mengatakan bahwa tujuan pihaknya memberikan papan karangan bunga tersebut untuk meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tindak pidana perbankan yang menjerat tiga pimpinan cabang BRK saat ini.

“Jangan hanya tiga kepala cabang ini saja yang di tersangka kan, tapi usut tuntas sampai ke akar – akarnya. Sebab berdasarkan kajian kami, bisa saja semua kepala cabang BRK melakukan tindakan yang sama,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa hari ini, Kamis (7/10) majelis hakim PN Pekanbaru yang mengadili perkara tindak pidana perbankan atas kasus penerimaan fee asuransi sebesar 10 persen akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan terhadap tiga orang terdakwa, yakni mantan kepala cabang BRK di Bagan Batu, Taluk Kuantan dan Tembilahan.

Ketiga terdakwa ini adalah Nurcahya Agung Nugraha, Mayjafri dan Hefrizal. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau menuntut mereka selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dikenakan pasal 49 ayat 2 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992, tentang perbankan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww