Kasus Penerimaan Dugaan Fee Asuransi, Pledoi Tiga Eks Kacab Bank Riau Kepri Ditolak Jaksa

Kasus Penerimaan Dugaan <i>Fee</i> Asuransi, Pledoi Tiga Eks Kacab Bank Riau Kepri Ditolak Jaksa

Tim penasehat hukum ketiga mantan kepala cabang Bank Riau Kepri memberikan berkas duplik kepada majelis hakim, Selasa (5/10/2021), di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.

Rabu, 06 Oktober 2021 06:13 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sidang lanjutan kasus penerimaan fee asuransi yang menjerat ketiga orang mantan kepala cabang PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri digelar di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Selasa (5/10/2021). Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan, sekitar pukul 11.00 WIB, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau membacakan replik atas pledoi terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Pada Senin (4/10). Kuasa hukum ketiga terdakwa memohon kepada majelis hakim agar membebaskan para terdakwa, atau setidak-tidaknya melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

“Tetap dengan surat tuntutan kami,” kata Jaksa, Wilsa Riani saat membacakan replik di PN Pekanbaru. JPU bersikeras bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana diatur didalam pasal 49 ayat 2 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992, tentang perbankan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu berbunyi : “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja, meminta, atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank”.

“Oleh karena itu, maka nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa perlu ditolak dan dikesampingkan,”

Agenda sidang Nur Cahya Agung Nugraha, Mayjafri, dan Hefrizal, yakni mantan kacab BRK di Bagan Batu, Tembilahan dan Taluk Kuantan, selanjutnya adalah duplik (jawaban) terdakwa atas replik jaksa petuntut. “Sidang berikutnya pada siang ini dilanjutkan dengan agenda duplik terdakwa,” ujar Dahlan saat menutup sidang pembacaan replik.

Berdasarkan potretnews.com, sidang kembali dilanjutkan oleh ketua majelis hakim Dahlan sekira pukul 16.20 WIB, dengan agenda duplik. Dalam dupliknya, kuasa hukum terdakwa juga bersikeras menolak dakwaan dan tuntutan dari JPU.

“Tetap dengan nota pembelaan (Pledoi),” kata Denni Rudini, salah satum tim penasehat hukum terdakwa.

Salah satu point didalam kesimpulan yang dibacakan, kuasa hukum ketiga terdakwa ini menyebutkan bahwa secara tegas telah terungkap jika JPU tidak dapat mengurai permasalahan berdasarkan fakta persidangan yang ada, sebagaimana kewajibanya dalam menjalankan tugas sebagai JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Oktober 2021, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. ***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww