Kalah Praperadilan Lawan Seorang Warga Riau, Gakkum KLHK Wilayah II Sumatra tak Terbitkan Sprindik Baru karena Susah Cari Saksi

Kalah Praperadilan Lawan Seorang Warga Riau, Gakkum KLHK Wilayah II Sumatra tak Terbitkan Sprindik Baru karena Susah Cari Saksi
Rabu, 29 September 2021 15:45 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Usai kalah di praperadilan melawan pengusaha kayu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 21 September 2021. Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera (BPPHLHKS) Wilayah II tak menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru buat Wilman selaku Direktur CV Basit Eshan Abadi (BEA).

BPPHLHKS Wilayah II beralasan bahwa pihaknya agak kesulitan mencari untuk memanggil dan mencari kembali sejumlah saksi guna menerbitkan sprindik baru terhadap W selaku pengusaha pengolahan kayu di Riau. Sebab, pihaknya waktu itu tidak melakukan penahanan terhadap saksi - saksi.

Kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Seksi Pengamanan dan Gakkum LHK, Beth Venri, sejumlah pihak yang dijadikan saksi dalam kasus dugaan pengolahan dan pengangkutan kayu ilegal ini merupakan supir dan kernet yang ditangkap di wilayah hukum provinsi Jambi disaat membawa kayu gergajian sebanyak 9 meter kubik yang diduga kayu - kayu itu akan dikirimkan ke pulau Jawa.

“Kalau diterbitkan sprindik baru, maka harus buat nokum (alat bukti baru). Kalau buat nokum baru, kita harus cari keterangan lagi, kita ulang lagi semuanya dari awal. Sedangkan saksi – saksi kemarin tidak kita lakukan penahanan. Jadi kita kesulitan untuk mencari saksi, karena mereka sudah lepas semua,” ujar Beth Venri kepada potretnews.com, Rabu (29/9/2021).

Ia mengaku, sebelum adanya proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh Direktur CV BEA, bahwa pihaknya telah berusaha memanggil dan mencari kembali sejumlah saksi – saksi. Akan tetapi, saksi – saksi tersebut tidak pernah hadir memenuhi panggilan mereka.

Setelah adanya putusan praperadilan yang diajukan oleh Wilman, BPPHPLHKS Wilayah II juga telah menyerahkan kembali alat bukti yang disita berupa satu unit mobil dengan jenis truk bermerk mitsubishi canter bermuatan hasil kayu hutan gergajian juga kepada pemilik, meskipun tidak masuk kedalam objek permohonan praperadilan yang diajukan Wilman.

“Setelah adanya putusan, kita merasa kesulitan untuk menaikan kasus ini. Jadi kita harus memberi kepastian hukum, maka barang tersebut kita kembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.

Wilman dalam gugatannya mengajukan 3 objek permohonan praperadilan, di antaranya terkait tidak sahnya penetapan tersangka, tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan yang dilakukan oleh BPPHLHKS Wilayah II.

Hakim tunggal Tommy Manik yang mengadili perkara ini, mengabulkan secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wilman. Alasan hakim mengabulkan permohonan itu, lantaran penyidik terlambat atau lewat dari 7 hari menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wilman.

Sebelumnya, Wilman selaku Direktur CV BEA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, pada 13 Agustus 2021.

Wilman diduga menjadi pemodal dan penanggung jawab atas pengolahan kayu ilegal. Namun status tersangkanya gugur, akibat persoalan sepeleh yang dilakukan oleh penyidik. Lantaran penyidik cuma mengirim SPDP itu menggunakan jasa pengiriman melalui kantor pos tanpa adanya tanda terima dari Wilman.

Diketahui, pada Kamis, 22 September 2021, Wilman kini telah dibebaskan dari rumah tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjelang satu hari adanya putusan praperadilan dari majelis hakim PN Pekanbaru.

Kemudian satu unit mobil yang disita oleh penyidik berupa truk bermerk mitsubishi canter bermuatan hasil kayu hutan gergajian sebanyak 9 meter kubik telah dikembalikan kepada pemiliknya pada Senin, 27 September 2021. Dan informasinya, kayu-kayu tersebut pun telah di hantarkan kepada pembelinya di pulau Jawa.***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww