Tiga Eks Kacab Bank Riau Kepri Dituntut Masing-Masing 4 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Penerimaan Fee Asuransi

Tiga Eks Kacab Bank Riau Kepri Dituntut Masing-Masing 4 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Penerimaan <i>Fee</i> Asuransi
Selasa, 28 September 2021 05:13 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga mantan pimpinan cabang di Bank Riau Kepri empat tahun penjara dalam kasus penerimaan fee asuransi sebesar 10 persen dari PT GRM. Jaksa juga menuntut mereka membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa ini dianggap telah melanggar pasal 49 ayat 2 huruf (b) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Berdasarkan pantauan potretnews.com, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan baru dimulai sekira pukul 19.20 WIB. Dahlan ditemani dua hakim anggota, yaitu Estiyono dan Tommy Manik.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU pertama kalinya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mayjafri atau mantan kepala cabang BRK di Tembilahan.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan, kalau terdakwa melakukan tindak pidana perbankan. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mayjafri dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar seratus juta rupiah subsider selama 3 bulan kurungan,” ucap salah satu tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (27/9/2021) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya JPU membacakan tuntutan terhadap mantan kepala cabang BRK di Bagan Batu, yaitu Nurcahya Agung Nugraha. Ia juga dituntut JPU selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Begitu juga dengan mantan kepala cabang BRK di Taluk Kuantan, yaitu Hefrizal.

Hal – hal yang memberatkan ketiga terdakwa, kata JPU, perbuatan ketiga mantan pimpinan cabang BRK ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas pelayanan pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Dan hal – hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah karena mereka belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak berbelit – belit saat memberikan keterangan pada sidang sebelumnya, serta para terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Dalam fakta persidangan ini, JPU mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh ketiga mantan kepala cabang ini digunakan mereka untuk keperluan pribadinya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 4 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (23/9) penasehat hukum menghadirkan secara langsung dua orang ahli ke PN Pekanbaru. Kedua ahli itu berasal dari Universitas Islam Indonesia. Ahli yang pertama bernama Ery Afifudin. Ia merupakan ahli hukum asuransi.

Ery Arifudin menyebutkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa itu sebenarnya masuk dalam perkara hukum asuransi, sebab subyek hukumnya yakni bank, pialang atau agen serta perusahaan asuransi.

“Maka perbuatannya merupakan tindak pidana asuransi,” kata Ery.

Aspek lainnya yang ia lihat, karena dari ditemukan adanya pengajuan kredit oleh nasabah ke BRK, lalu nasabah melakukan jasa penjaminan utang kepada perusahaan asuransi melalui pialang atau agen.

Lantas jika melihat persoalan ini, ia menegaskan dakwaan yang menjerat ketiga terdakwa bukanlah delik pidana perbankan.

Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa setiap bank dan pegawainya tetap tidak perbolehkan menerima premi diluar perjanjian secara langsung ataupun tidak, sebab itu bukan hak mereka. Kata dia, premi sudah dihimpun didalam satu rekening perusahaan asuransi. Lalu diakhir bulan, akan dikirimkan langsung ke rekening pendapatan bank, pialang serta perusahaan asuransi.

“Jika menerima diluar kesepakatan tindakan itu merupakan penggelapan. Dan jika sudah ada aturan yang melarang, maka kegiatan itu haram untuk dilakukan,” ucap Ery.

Ia juga menegaskan, fee 10 persen yang dijanjikan pialang tak boleh menjadi hak pribadi. Sebab bank sudah membuat peraturan untuk tidak mengizinkan penerimaan lainnya selama bekerja. Dan hal itu menjadi larangan yang mengikat untuk direksi sampai karyawan cabang ataupun kedai. ***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww