Perempuan 29 Tahun Eks Teller Bank BUMN di Riau Diciduk Polisi karena Diduga Curi Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

Perempuan 29 Tahun Eks Teller Bank BUMN di Riau Diciduk Polisi karena Diduga Curi Uang Nasabah Rp1,2 Miliar
Sabtu, 25 September 2021 19:45 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com — Kasus pencurian uang terjadi di daerah Riau. Pelakunya adalah mantan teller bank BUMN di Kota Dumai berinisial HN. Ia hanya bisa menyesali perbuatannya setelah diciduk petugas. Pasalnya, HN terbukti mencuri uang nasabah hingga Rp 1,2 miliar. Wanita berusia 29 tahun itu melakukan pencurian selama 3 bulan.

Tepatnya, dari bulan Januari hingga Maret 2021. Sementara korbannya adalah 8 nasabah dari bank tempatnya bekerja dulu. Modisnya adalah dengan menggunakan ID Khusus. HN kemudian emmalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan. Kemudian, uang tersebut di transfer ke rekening milik temannya. Atas perbuatannya, HN pun dipecat dari tempatnya bekerja. Bukan itu saja, ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam di penjara.

"Saya menyesal, itu pasti," kata HN saat ditanya wartawan, Jumat (24/9/2021).

Kronologi terbongkarnya teller bank curi uang 8 nasabahnya hingga 1,2 miliar

Aksi HN terbongkar pada 22 Maret 2021. Saat itu, Dedi Reflian selaku Unit Rsik Complain (URS) yang bertugas mengawasi bank BUMN Cabang Dumai kemudian memeriksa terhadap saldo nasabah. Saat mengecek, Dedi menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.

Atas kecurigaan itu, bank BUMN Cabang Dumai tersebut membuat laporan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan kemudian memeriksa terhadap saksi-saksi dari pihak bank dan nasabah. Saat dokumen dikumpulkan, ditemukan User ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller.

"Tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

"Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah bank. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain," sambung Sunarto.

Kata Sunarto, pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Teluk Binjau, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Gunakan user ID khusus

Saat berakasi, HN menggunakan user ID khusus. Bukan itu saja, ia juga memalsukan tanda tangan delapan nasabahnya pada slip penarikan. Setelah itu, uang tersebut di tranfer ke rekening milik temannya.

"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya. Dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan BCA," ujarnya.

Teller bank mengaku terlilit utang pinjol

Kepada polisi, HN mengaku nekat mencuri uang milik delapan nasabahnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol). Selain itu, uang yang dicurinya juga digunakan untuk biaya hidup dirinya dan kebutuhan keluarganya.

"Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," ungkap Sunarto.

Uang 8 nasabah yang dicuri teller sudah dikembalikan pihak bank

Setelah kejadian itu, uang nasabah Rp 1,2 miliar yang dicuri HN, telah diganti oleh pihak bank. Pihak bank telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait pengembalian uang nasabah.

"Untuk kerugian delapan nasabah sudah diganti oleh pihak bank," kata Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, saat diwawancarai wartawan, Rabu (22/9/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Akhir Perjalanan HN, Teller Bank yang Curi Uang 8 Nasabahnya hingga Rp 1,2 Miliar, Dipecat dan Menyesal".

Atas perbuatannya HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww