Gakkum LHK Sumatra Wilayah II Kalah Praperadilan Lawan Seorang Pengusaha

Gakkum LHK Sumatra Wilayah II Kalah Praperadilan Lawan Seorang Pengusaha

Suasana sidang praperadilan yang digelar Rabu (21/9/2021), di PN Pekanbaru/RACHDINAL

Kamis, 23 September 2021 08:12 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktur CV Basit Eshan Abadi, Wilman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan hutan atas dugaan sebagai pemodal dan penanggung jawab pengolahan kayu ilegal menang melawan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Wilayah II dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/9/2021).

Pantauan potretnews.com, sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini berlangsung hampir satu jam dipimpin oleh hakim tunggal Tommy Manik. Sidang dibuka sekira pukul 12.00 WIB.

“Sidang perkara nomor 12/Pid.Pra/2021/PN Pekanbaru dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakim tunggal Tommy Manik.

Dalam putusan perkaranya, hakim hanya mengabulkan 9 dari 10 permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, yaitu Wilman selaku Direktur CV BEA. Dikabulkannya praperadilan dari pemohon oleh hakim, membuat status tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Gaklum KLHK Wilayah II Sumatera gugur.

“Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya,” ucap Tommy Manik membacakan point pertama dalam sidang putusan praperadilan itu.

Kedua, hakim menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SK.12/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-JBI/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penetapan Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 16 dengan ketentuan pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga, menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP.12/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-JBI/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 atas nama Pemohon yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon tanggal 13 Agustus 2021 adalah tidak sah dan cacat hukum;

Kelima, menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap.09/BPPHLHK-SWII/I/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keenam, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.09/BPPHLHKS/SeksiII/PPNS-JBI/8/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Ketujuh, memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Kedelapan, memulihkan hak-hak Pemohon dalam harkat serta martabatnya. Dan terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, yakni Muskarbed Tujuh Delapan, Diran Dia Putra, Rusli dan Mus Mulyadi. Kemudian dari pihak termohon, dihadiri oleh Kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sumatera Wilayah II KLHK.

“Demikian sidang perkara nomor 12/Pid.Pra/2021/PN Pekanbaru sudah selesai. Perkara sudah berkekuatan hukum, sidang ditutup,” ujar Tommy sambil mengetukan palu satu kali. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww