Pekanbaru Sudah PPKM Level 2

Pekanbaru Sudah PPKM Level 2
Rabu, 22 September 2021 15:03 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kini sudah berada di level dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Adapun PPKM level 2 berlangsung selama dua pekan yang berakhir pada tanggal 4 Oktober 2021. Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berupaya meningkatkan sektor ekonomi selama PPKM level 2. Kebijakan selama PPKM level 2 ini untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Kita berupaya meningkatkan sektor ekonomi. Semua ingin ekonomi bisa tumbuh. Tapi, tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucap Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Selama PPKM level 2, lanjut Firdaus, bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Kemudian, industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama lima hari. Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, dan mencuci tangan.

Khusus bagi pasar tradisional, memedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri. Berikutnya, resto atau rumah makan, kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal, dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Setiap meja hanya boleh diisi dua orang. Namun, setelah pukul 21.00 WIB, hanya boleh menerima layanan makan dibawa pulang atau take away.

"Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, seperti warung makan, pedagang kaki lima, warteg," kata Firdaus.

Khusus pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dengan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, berlaku pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen. Lalu untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Sedangkan wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, melansir Kompas.com.

Pengawasan protokol kesehatan selama PPKM 2

Menurut Firdaus, tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru juga melakukan upaya penelusuran dan pemeriksaan nantinya di lapangan saat penerapan PPKM level 2. Firdaus berharap Kota Pekanbaru bisa turun ke PPKM level 1 dalam dua pekan ke depan.

"Saya mengajak masyarakat untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 secara komprehensif agar bisa memasuki level nol. Apalagi tren kasus Covid-19 cendrung mengalami penurunan. Jadi, kita berupaya selama dua pekan kasus Covid-19 terus menurun," ujar Firdaus.

Ia mengimbau masyarakat agar ikut berperan dalam mencapai target indikator menjadi PPKM level 1. Indikator tersebut bisa dicapai secara bertahap.

"Saat ini kita sudah mendekati level 1. Untuk PPKM level 3 selama dua pekan cukup berhasil menekan penyebaran Covid-19," sebut Firdaus. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww