Oknum Dokter di Semarang yang Campur Sperma ke Makanan Korbannya Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Oknum Dokter di Semarang yang Campur Sperma ke Makanan Korbannya Ternyata Alami Gangguan Jiwa
Sabtu, 18 September 2021 15:53 WIB

SEMARANG, POTRETNEWS.com — Oknum dokter di Semarang yang terjerat kasus pelecehan seksual kembali menjadi sorotan. Itu setelah munculnya hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit di Kota Semarang. Aksi 'aneh' oknum dokter berinisial DP tersebut terungkap pada Oktober 2020.

Ia nekat mencampur sperma ke makanan yang korbannya yang diketahui teman suami korban. DP merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang. Saat suami korban tidak berada di rumah, DP mengintip korban ketika mandi lalu melakukan onani.

Dokter yang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas di Kota Semarang nekat mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban. Korban yang lantas curiga merekam kondisi ruang makan dengan menggunakan i-Padnya.Sebab, beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi. Korban mengalami trauma berat, gangguan makan hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Hasil pemeriksaan kejiwaan oleh rumah sakit di Kota Semarang menunjukkan, dokter yang mencampurkan sperma ke makanan dinyatakan gangguan jiwa.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersangka dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.

"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Iqbal dalam keterangan pers seperti dilansir Kompas.com, Jumat (17/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Iqbal menjelaskan, tersangka diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil dan hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kabid Humas Polda Jawa Tengah.

Kendati demikian, kondisi kejiwaan tersangka tidak terlalu berdampak pada aktivitas normal dalam kesehariannya sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Menurut Iqbal, tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Semarang.

"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan.

Rabu kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," ujar Iqbal.

Iqbal menerangkan ada enam tahapan yang harus dilalui apabila pelaku tindak pidana dinyatakan gangguan jiwa. Antara lain tahapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dikembalikan kejaksaan, lapas, dan proses persidangan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww