Pria di Mamuju Cabuli Putri Kandungnya, padahal Sudah Tiga Kali Nikah

Pria di Mamuju Cabuli Putri Kandungnya, padahal Sudah Tiga Kali Nikah
Kamis, 16 September 2021 13:10 WIB

MAMUJU, POTRETNEWS.com — Kasus ayah gauli anak kandung belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, seorang pria 34 tahun bernama Saiful tega merudapaksa putri kandungnya yang masih belia. Korban merupakan anak Saiful dari pernikahannya yang kedua. Ia tercatat sudah melakukan pernikahan sebanyak 3 kali namun kandas di tengah jalan. Kini Saiful sudah diamankan Polresta Mamuju untuk dimintai pertanggungjawabnnya. Saiful ditangkap di sebuah rumah di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin(13/9/2021).

Kasus ini bermula dari ajakan sang ayah untuk mengunjungi rumah neneknya. Namun ditengah perjalanan, pelaku malah membawa korban kerumah temanya di JalanTeuku Umar, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.Di dalam rumah tersebut pelaku melampiaskan nafsunya, dan mengancam korban jika berani melapor. Kronologi tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Selasa (14/9/2021). Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, perbuatan tersebut sudah tiga kali berulang, pada bulan September 2021.

"Laporan kami terima dari nenek korban, yang curiga terhadap cucunya mengalami luka," kata AKP Pandu Arief Setiawan.

Dari laporan tersebut, Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bekerjasama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju cepat bergerak. Akibat Perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76d UU No 17 Tahun 2016. Tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ayah di Toba bius putrinya

Seorang gadis berinisial YM di Kabupaten Toba, Sumatera Utara mengaku menjadi korban kebuasan ayah kandungnya sendiri. Hal itu setelah YM merasakan perih saat buang air kecil. Seingat YM, ia diberi minuman oleh ayah kandungnya yang berinisal HM (49).HM sering memberikan minuman itu ke YM hingga membuat putrinya tak sadarkan diri.

YM mulai curiga dengan perlakuan ayahnya ketika ia merasakan perih di organ intimnya saat buang air kecil. Kini, HM sudah diamankan polisi atas kasus ini. Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya memberikan penjelasannya.Ia mengatakan, korban dilecehkan selama empat tahun berturut-turut. Sebelum melakukan perbuatan keji terhadap putrinya itu, HM lebih dulu mencekoki korban dengan obat bius. Adapun modus pelaku, menawarkan minuman pada putrinya.

"Dari laporan yang kami terima, pelecehan ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga terakhir 20 Juni 2021," kata Akala, Rabu (15/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Akala menyebut, kasus rudapaksa ini terbongkar tatkala korbannya berinisial YEM mengadu pada ibunya. YEM sudah tak tahan lagi dinodai oleh ayahnya berulangkali.Setelah mendengar laporan dari YEM, sang ibu kemudian mendatangi Polres Toba untuk membuat laporan. Begitu menerima laporan tersebut, polisi pun menangkap HM di kediamannya. Dari pengakuan YEM, setelah dia meminum minuman yang dibuat sang ayah, dirinya langsung mengantuk dan tidak sadarkan diri. Setelah bangun tidur, YEM merasakan nyeri di bagian alat vitalnya.

YEM juga merasa kesakitan saat buang air kecil. Atas perbuatan bejatnya itu, HM kini ditahan di Polres Toba dan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HM terancam hukuman minimal 10 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww