OJK Ingatkan Pelaku UMKM di Riau tak Terjebak dengan Pinjaman Online
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tidak bisa dipungkiri, perekonomian masyarakat juga banyak ditopang dari bisnis dan usaha kecil yang terus dijalankan masyarakat. Karena itu, usaha kecil dan menengah mesti diberikan perhatian khusus, agar bisa kembali dipulihkan, karena dampak pandemi Covid-19.
Hal ini menjadi salah satu bahasan dalam webinar yang bertajuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan KUR kepada masyarakat Riau, yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, dengan menggandeng sejumlah pihak, terutama para pelaku usaha UMKM, Kamis (16/9/2021).Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi mengatakan, dalam menjalankan usahanya, salah satu kendala yang dihadapi masyarakat adalah permodalan. Untuk mendapatkan permodalan tersebut, masyarakat akan menggunakan banyak cara agar bisa mendapatkan modal awal. Masih terus maraknya pinjaman online ilegal sampai saat menjadi momok yang dikawatirkan akan makin menyengsarak masyarakat. "Masyarakat jangan sampai terjebak dengan pinjaman online ilegal yang masih marak saat ini. Awalnya memberikan bunga kecil, lama kelamaan makin besar, hingga dengan bunga 10 persen, akhirnya masyarakat makin susah untuk membayarnya," kata M Lutfi yang menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Erwin Setiadi mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung tentang pinjaman online tersebut apakah berizin atau tidak, melalui whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157, melansir Tribunnews.com.Akham Sophian

























