Buronan Polisi di Riau Jadi Otak Perampokan Toko Emas di Medan

Buronan Polisi di Riau Jadi Otak Perampokan Toko Emas di Medan

Empat pelaku perampokan toko emas di pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja Medan saat di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kamis, 16 September 2021 09:13 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Polisi berhasil menangkap kelompok perampok toko emas di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja Medan yang terjadi akhir Agustus lalu. Lima tersangka perampokan dengan menggunakan senajata api ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Dairi dan Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Hendrik (38), yang menjadi otak kejahatan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.

Ia dicari karena melakukan aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan. Ia pun ditembak mati lantaran melawan petugas saat dilakukan pra rekonstruksi untuk menunjukkan pelariannya.

"Saudara HT atau Hendrik sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan antar provinsi, baik di Sumatera Utara dan di Riau. Masih berstatus sebagai buronan Polda Riau karena melakukan tindak pidana dengan modus pencurian dengan kekerasan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Rabu (15/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Selain itu, Hendrik juga sebagai penyuplai senjata api rakitan yang mereka pakai dalam perampokan dua toko emas tersebut. Tiga senjata kepunyaan Hendrik diduga didapat dari Aceh. Adapun jenis senjata api rakitan berjenis Winchester M1 Carbine (Laras Panjang), satu revolver rakitan dan satu pistol jenis FN rakitan.

Hendrik ditangkap di rumah orangtuanya di Kabupaten Dairi bersama barang bukti emas hasil rampokan seberat 6,8 kilogram. Sementara rekannya yang lain ditangkap di Medan. Atas perbuatannya para tersangka bernama Farel, Paul, Prayogi, dan Dian terancam kurungan penjara selama 12 tahun.

"Pasal yang kita persangkaan kepada Pasal 365 ayat 2 ke 4 e dan 2 e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww